Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria berprofesi sebagai motoris kelotok wisata karena kedapatan menjual dan mengedarkan pil Zenith di kawasan kota setempat.

"Pelaku diringkus oleh Unit Gakkum berdasarkan laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan sebuah penyelidikan," kata Kasat Polair Polresta Banjarmasin Kompol Untung Widodo Sst di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan pelaku penjual tanpa izin edar itu diringkus pada Minggu tanggal 1 Mei 2017 sekitar pukul 17.00 WITA.

Pelaku diketahui bernama Kamaluddin (38) motoris kelotok wisata, warga Jalan Pangeran Kec. Banjarmasin Utara.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada saat sedang berada di Pesisir Sungai Pangeran Rt. 4 Kel. Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Kasat Polair mengatakan dalam penangkapan pelaku juga disita barang bukti obat yang sudah dicabut izin edarnya itu sebanyak 118 butir pil Zanith jenis Carnophen dan uang hasil penjualan sebesar Rp90.000.

Saat ini Kamaludin beserta barang buktu kejahatannya dibawa ke Satpolair Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

"Kami akan berantas peredaran obat berbahaya dan Narkoba di perairan kota ini dan siapapun orangnya apabila tertangkap tangan akan ditindak tegas," ujarnya. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017