Kandangan, (Antaranews Kalsel) -  Duet tersangka jambret Ardiansyah (17 tahun), warga Lungau dan Riki Afriadi (20 tahun), warga Lungau Kecamatan  Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah akhirnya dibekuk Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSS dan Unit Reskrim Polsek Kandangan, Kamis (27/4) Pukul 13.00 Wita.

Keduanya bakal mempertanggung jawabkan perbuatan melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan warga.

Penjambretan pertama, dilakukan duet jambret ini terjadi di jalan Kandangan - Negara Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, berawal saat korban Lisnawati (25 tahun), guru honorer pulang menuju  ke Negara dengan berboncengan  sepeda motor, Rabu (22/3).

Tiba-tiba kedua tersangka dari arah belakang datang dan langsung menarik tas kulit warna putih. Ingin tetap mempertahankan tasnya, akhirnya terjadilah tarik menarik antara korban dengan pelaku.

Sayangnya, tali tas tersebut putus hingga kedua tersangka berhasil mendapatkan tas korban dan langsung  melarikan diri dengan membawa barang-barang dan uang korban berupa satu  handphone merk Oppo A37 warna emas rose yang terpasang nomor HP 085386996467 dan nomor HP 083153620237, nomor imei 864218032325675, nomor imei 864218032325667,  kartu ATM Bank BRI atas nama Nurul Huda.

Selain itu, satu  buku tabungan Bank BRI,  satur KTP,  SIM C ,  NPWP ,  kartu mahasiswa Unlam, modem, flasdish dan uang  Rp500 ribu sehingga total kerugian mencapai  Rp2,5 juta.

Penjambretan ke dua, terjadi Selasa (11/4) pukul 16.00 Wita dan berhasil membawa beberapa barang dengan kerugian Rp3 juta.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristiyan Putra melalui Kasubbag Humasnya mengatakan,  penangkapan kedua tersangka, dari hasil penyelidikan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSS dan Unit Reskrim Polsek Kandangan di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan.


Pewarta: fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017