Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Labuhan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, menggelar Operasi Sikat Intan 2017 berhasil meringkus dua penjudi saat sedang asyik bermain.

"Mereka berdua tertangkap tangan sedang asyik bermain judi saat polisi melaksanakan kegiatan operasi tersebut," kata Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Mugu Sekar Jaya Sik melalui Kapolsek Labuan Amas Utara Iptu Pol Kasto di Barabai, Rabu.

Dia mengatakan, kedua pelaku judi itu diringkus pada Selasa (25/4) dini hari, sekitar pukul 00.10 WITA saat mereka berada di Desa Rantau Keminting RT005 Kecamatan Labuan Amas Utara.

Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp59.000 dan kartu remi merk Jitak sebanyak dua set.

Untuk nama pelaku dari hasil interogasi berinisial AJ (54) dan SD (41) warga Kecamatan Lau, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Saat ini kedua pelaku yang diduga melakukan perjudian itu diamankan ke Polsek Labuhan Amas Utara, beserta barang buktinya.

Hasil penyidikan sementara pelaku AJ dan SD dijerat pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Perjudian.

"Kami akan terus melakukan patroli kewilayahan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta akan menindak tegas setiap aksi krimilitas," tuturnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017