Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dalam satu malam, anggota gabungan dari Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) membekuk dua tersangka yang tertangkap tangan membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin (Sajam), Senin (24/4) Pukul 23.00 Wita.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristiyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono menjelaskan kedua tersangka dibekuk saat giat operasi kepolisian Sikat Intan tahun 2017 di Dusun Panggang, desa Kayu Abang, Kecamatang Angkinan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kedua tersangka dibekuk di lokasi yang sama yaitu di warung malam desa setempat, tersangka pertama MI (25 tahun), warga Desa Panggung Rt. 1, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan didapati membawa Sajam di pinggang sebelah kiri.

"Jenis pisau yang diamankan pertama dengan panjang besi 21 cm, lebar besi 2 cm, dan panjang keseluruhan 30 cm, lengkap dengan hulu dan kumpang terbuat dari  kayu warna coklat",ujarnya.

Tak berselang lama anggota gabungan melakukan pemeriksaan di sebuah warung tersebut, tersangka kedua, Kt (19 tahun), warga  Kecamatan Angkinang,  lewat dan dilihat oleh anggota.

Tersangka terlihat sedang membuang senjata tajam dengan menggunakan tangan kanan, lalu anggota melakukan pencarian terhadap senjata tersebut, hingga ditemukan  berada di pinggir sungai.

Barang bukti kedua yang diamankan berupa senjata tajam jenis raja tumpang dengan panjang besi 16,5 cm, lebar besi 2,5 cm, dan panjang keseluruhan 24 cm, lengkap dengan hulu warna hitam dan kumpang  warna Coklat Hitam terbuat dari Kayu.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres HSS guna proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017