Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan menetapkan seorang remaja AT (17) bersama FZ (23) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Kedua tersangka itu dibekuk karena berdasarkan informasi yang didapat diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Ledakan sebabkan rumah terbakar di Tambarangan Tapin
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis, menyebutkan FZ merupakan warga Kelurahan Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, dan AT warga Desa Banua Anyar, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan di atasnya karena salah satu tersangka FZ warga luar Tapin diduga jaringan antarkabupaten.
"Keduanya ditangkap pada Selasa (18/2) malam, sekitar pukul 19.30 WITA, di Jalan Transad, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tapin Iptu Satria Candra," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, kata Jimmy, menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bersih 7,15 gram.
Baca juga: Polres Tapin gelar rapat bahas keselamatan dan infrastruktur jalan
Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus kotak rokok, satu bungkus plastik, satu lembar kertas aluminium rokok, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor dengan nopol DA 2701 OB.
"Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Jimmy mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dari pasal yang menjerat, mereka terancam hukuman berat maksimal seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar," ucap Kapolres Tapin.
Baca juga: Dua pengedar sabu lintas kabupaten dibekuk di Tapin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
Kedua tersangka itu dibekuk karena berdasarkan informasi yang didapat diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Ledakan sebabkan rumah terbakar di Tambarangan Tapin
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis, menyebutkan FZ merupakan warga Kelurahan Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, dan AT warga Desa Banua Anyar, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan di atasnya karena salah satu tersangka FZ warga luar Tapin diduga jaringan antarkabupaten.
"Keduanya ditangkap pada Selasa (18/2) malam, sekitar pukul 19.30 WITA, di Jalan Transad, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tapin Iptu Satria Candra," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, kata Jimmy, menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bersih 7,15 gram.
Baca juga: Polres Tapin gelar rapat bahas keselamatan dan infrastruktur jalan
Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus kotak rokok, satu bungkus plastik, satu lembar kertas aluminium rokok, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor dengan nopol DA 2701 OB.
"Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Jimmy mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dari pasal yang menjerat, mereka terancam hukuman berat maksimal seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar," ucap Kapolres Tapin.
Baca juga: Dua pengedar sabu lintas kabupaten dibekuk di Tapin
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025