Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Kalimantan Selatan  menggelar acara Diseminasi Hak Asasi manusia, di Aula Mufakat Kantor Bupati Barito Kuala, Rabu (12/4).



“Negara menyatakan anak memiliki hak konstitusional untuk mendapat perlindungan dari kekerasan seksual sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 pasal 28 B ayat (2) yang menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ujar Bupati Barito Kuala  H Hasanuddin Murad melalui Asisten Bidang Pembangunan M Anthony, di Marabahan.

Menurut dia,  dii dalam Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal 4,  dinyatakan setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Terkait pelaksanaan Diseminasi HAM bupati berharap,  akan semakin membuka wawasan pengetahuan dan pemahaman anak-anak serta para guru dalam upaya pencegahan maupun dalam rangka penanganan terhadap pelaku atau korban tindak pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di kalangan pelajar khususnya.

“Harapan saya terutama kepada para pendidik dan tenaga kependidikan, orangtua, masyarakat, dan pelajar agar meningkatkan perhatian serta rasa kepedulian untuk mampu menangkap gejala yang mengarah kepada terjadinya tindak kekerasan seksual di sekitar kita,” ajaknya.

Di samping juga dia berharap, peran aktif semua pihak untuk melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap pelanggaran hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan baik fisik, psikis, seksual dan penelantaran demi mendukung tercapainya upaya perlindungan, penegakan, pemajuan, pemenuhan dan penghormatan terhadap HAM.

Terpisah, Kakanwil Hukum dan HAM Kalsel Imam Syudi mengatakan,  anak merupakan amanah yang senantiasa harus dijaga dan dilindungi.

“Dalam arti anak melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi,” ungkapnya.

Hak asasi anak, sebut Imam, merupakan bagian dari HAM secara universal yang tertuang dalam hak-hak anak dalam rangka mewujudkan SDM Indonesia yang berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasilan dan UUD 1945.

Dengan demikian, lanjut dia, diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial serta segala kemungkinan yang akan membahayakan termasuk tindak kekerasan seksual yang dianggap merupakan tindakan tercela dan melanggar norma baik hukum, adat, agama dan kesusilaan.

Dikatakan, pasal 59 UU No. 23/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa terhadap kasus kekerasan seksual, pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan.

Diseminasi HAM Perlindungan Anak dari Korban Kekerasan Seksual yang diikuti para siswa SMA, SMK, dan MAN sederajat ini menghadirkan beberapa pembicaara di antaranya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Unru Pribadi dari Kanwil Hukum dan HAM Kalsel, Kabag Hukum Setda Batola Ismet Zulfikar dan lainnya.


Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017