Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak Dinas Perhubungan setempat segera menuntaskan legalitas dan fasilitas pendukung dermaga, agar kapal fery Bamega rute Teluk Gosong-Pulau Sebuku dapat beroperasi.


Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, di Kotabaru, Selasa, mengatakan anggaran pemerintah melalui APBN dalam menyiapkan penyeberangan bagi masyarakat Kotabaru khususnya di Pulau Sebuku sangat besar, dan sampai kini belum termanfaatkan.

"Kami mendesak kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait menyegerakan pengoperasian kapal fery Bamega untuk melayani transportasi masyarakat di Pulau Sebuku dan sekitarnya," kata Alfisah.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD, M Arif, usai memimpin rapat dengar pendapat (hearing) atas usulan sejumlah kepala desa di Pulau Sebuku yang meminta pengoperasian kapal fery rute Teluk Mesjid-Pulau Sebuku yang dihentikan pengoperasinya oleh manejemen.

Menurut Arif, legislatif dalam kapasitasnya sebagai pengawas atas pelaksanaan pembangunan di daerah, mendesak percepatan pengoperasian kapal fery Bamega bantuan pemerintah pusat yang hingga kini masih belum ada perkembangan penanganannya.

"Hendaknya pemda berfikir dan bersikap proporsional dalam menangani setiap masalah, khusunya menyangkut transportasi penyeberangan ke Pulau Sebuku ini," kata Arif.

Pemerintah pusat lanjutnya, sudah memberikan bantuan miliaran rupiah, dari pembangunan dermaga di Teluk Gosong dan di Pulau Sebuku, berikut kapal fery-nya, tapi kenapa seolah terabaikan pemanfaatanya bagi masyarakat setempat.

Sementara, menanggapi datangnya delapan kepala desa Pulau Sebuku yang mengkonfirmasi perihal penghentian kapal fery milik swasta yang melayani rute Teluk Mesjid-Pulau Sebuku yang menurut mereka akibat `perintah` dewan, baik Alfisah dan Arif membantah keras tudingan itu.

"Sangat tidak benar kalau DPRD memerintahkan penghentian fery penyeberangan tersebut, apalagi dikaitkan dengan rekomendasi dewan dalam interpelasi," tegas Alfisah.

Informasi yang diterima, penghentian itu karena belum lengkapnya legalitas pengoperasian, dan itu mengemuka setelah adanya pertanyaan dan konfirmasi yang disampaikan kelompok masyarakat beberapa waktu lalu.

Bagi legislatif, lanjut Alfisah, sangat wajar dan bahkan wajib melindungi segala kepentingan masyarakat Kotabaru khususnya dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

"Terlepas siapa yang menyuruh, penghentian atas pengoperasian kapal fery yang ternyata tidak dilengkapi dengan legalitas dan perijinan yang sah, memang harus begitu," ungkapnya.

Sebab siapa yang akan bertanggung jawab jika dalam pelaksanaanya ternyata terjadi insiden yang mengakibatkan kerugian masyarakat bahkan hingga `makan` korban jiwa.

Sebelumnya, sebanyak delapan kepala desa di Kecamatan Pulau Sebuku, mendatangi DPRD mempertanyakan terhentinya pengoperasian kapal fery rute Teluk Masjid-Pulau Sebuku.

Camat Pulau Sebuku Yudi Ridhani, di Kotabaru, Selasa, mengatakan para kepala desa tersebut meminta DPRD untuk memfasilitasi dengan pihak terkait agar kapal fery yang terhenti beroperasi itu dapat kembali dioperasikan.

"Setelah melalui pertemuan dan koordinasi dengan DPRD, Legislatif akan menindaklanjuti aspirasi para kepala desa secepatnya," katanya.

Yudi menambahkan pihaknya mendapatkan informasi, bahwa perusahaan kapal fery menghentikan operasionalnya pada Minggu (2/4), karena ada surat izinya sudah berakhir masa berlakuknya.

Terpisah, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, mengemukakan mengenai terhentinya kapal fery disebebkan ada beberapa surat masih dilengkapi.

"Izin trayek kapal fery menurut Syahbadar berakhir Minggu (2/4), sehingga beberapa dokumennya perlu dilengkapi," kata bupati menjelaskan.

Informasi dari perusahaan, lanjut bupati, dokumenya yang diperlukan lagi dilengkapi.

Bupati meminta pihak-pihak terkait untuk membantu proses perijinan kapal fery, baik menyangkut izin pelabuhan maupun izin trayek.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017