Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Kejahatan dan Kekerasan Polresta Banjarmasin, meringkus seorang pemuda yang diketahui sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kota setempat.
"Pelaku kami ringkus saat berada Desa Samba Daum Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan Tengah, Kalimantam Tengah," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengatakan, pelaku persetubuhan itu diringkus pada Kamis (6/4) pagi, sekitar pukul 06.30 WITA dibantu Polres Katingan, Kalteng.
Untuk pelaku dari hasil interogasi diketahui berinisial NB warga Desa Samba Daum Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan Tengah.
Sedangkan korban diketahui bernama Melati (16) bukan nama sebenarnya, yang merupakan pacar dari pelaku NB.
Kapolresta Banjarmasin Terus mengatakan, kejadian terjadi sekitar bulan September 2016, sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Mulawarman tepatnya dekat SMPN 9 Banjarmasin Kec. Banjarmasin Tengah.
Dari kutipan keterangan korban bahwa pelaku telah menyetubuhi korban di kos temannya, dan korban berpacaran dengan pelaku selama satu tahun.
Korban dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan pelaku terus menyakinkan korban bahwa dia akan bertanggung jawab atas perbuatannya
Setelah korban terlena dari bujuk rayu pelaku kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali dalam waktu dan hari yang berbeda.
"Keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkan perbuatan tersebut, atas dasar laporan itu pelaku NB kami tangkap dan sekarang sedang dalam pemeriksaan," tuturnya.
Anjar sapaan akrab Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan, atas perbuatan NB menyetubuhi korban yang masih di bawah umur itu maka penyidik menjeratnya dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini pelaku NB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut," ucap pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Pelaku kami ringkus saat berada Desa Samba Daum Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan Tengah, Kalimantam Tengah," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengatakan, pelaku persetubuhan itu diringkus pada Kamis (6/4) pagi, sekitar pukul 06.30 WITA dibantu Polres Katingan, Kalteng.
Untuk pelaku dari hasil interogasi diketahui berinisial NB warga Desa Samba Daum Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan Tengah.
Sedangkan korban diketahui bernama Melati (16) bukan nama sebenarnya, yang merupakan pacar dari pelaku NB.
Kapolresta Banjarmasin Terus mengatakan, kejadian terjadi sekitar bulan September 2016, sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Mulawarman tepatnya dekat SMPN 9 Banjarmasin Kec. Banjarmasin Tengah.
Dari kutipan keterangan korban bahwa pelaku telah menyetubuhi korban di kos temannya, dan korban berpacaran dengan pelaku selama satu tahun.
Korban dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan pelaku terus menyakinkan korban bahwa dia akan bertanggung jawab atas perbuatannya
Setelah korban terlena dari bujuk rayu pelaku kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali dalam waktu dan hari yang berbeda.
"Keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkan perbuatan tersebut, atas dasar laporan itu pelaku NB kami tangkap dan sekarang sedang dalam pemeriksaan," tuturnya.
Anjar sapaan akrab Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan, atas perbuatan NB menyetubuhi korban yang masih di bawah umur itu maka penyidik menjeratnya dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini pelaku NB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut," ucap pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017