Kandangan, (Antaranews Kalsel) -  Setelah lima bulan buron tersangka pencabulan Yd (19 tahun) terhadap anak Mawar (9 tahun) tertangkap oleh petugas gabungan dari Polsek Kandangan dan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan dibantu Polresta Samarinda.


Kapolsek Kandangan Iptu H Gandhi Ranu Subekti menjelaskan, tersangka dijemput dipelariannya kemudian ditahan di Polsek Kandangan Minggu (2/4), terungkapnya pelarian tersangka, terdeteksi ketika orang tua tersangka mengurus surat pindah tersangka di RT setempat.


Tersangka dihadapan petugas mengakui perbuatan asusila terhadap korban yang terjadi pada 26 Nopember 2016 lalu di salah satu ruang kelas MAN 2 Kandangan dengan modus pura-pura menyuruh korban yang saat ini bermain-main di lokasi sekolah untuk mengambil buku.


"Pelaku mengakui baru pertama kali  perbuatan tersebut  dilakukan setelah menonton video porno yang ditonton dengan memanfaatkan Wifi internet sekolah," katanya.


Diterangkan dia, tersangka memanfaatkan situasi ketika korban sedang bermain di halaman sekolah. Saat melihat korban timbullah hasrat untuk melakukan pencabulan.


Kemudian  tersangka bersiasat meminta agar korban untuk masuk ruang kelas. Ketika di ruangan kelas tersangka melakukan aksinya dengan dengan menyekap mulut korban dengan tangannya dan menyumpalnya dengan kertas.


Tersangka juga  memukul korban dengan menggunakan kayu serta menutup kepala korban dengan kantong plastik, setelah itu terjadi peristiwa yang sangat memprihatinkan tersebut dan langsung pergi.


Saat mengetahui tersangka telah pergi, korban bangun dan segera menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tua korban yang kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandangan.


Saat itu juga, petugas kepolisian  mencari keberadaan tersangka, namun  sudah melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur.


Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas pasal UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017