Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan, meringkus tiga orang gengster yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial PR (19) warga Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Tiga pelaku yang diduga anggota kelompok gengster Pasber berinisial RZ (21), MR (20) dan pelaku selanjutnya masih di bawah umur dengan inisial RA (17).
Baca juga: Penganiaya di Hotel Prima Banjarmasin tewaskan pemuda serahkan diri
"Ketiga pelaku ini semuanya warga Banjarmasin dan melakukan pengeroyokan saat berada di Jalan A Yani KM 02 depan Hotel Galaxy Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Aldy Febrian di Banjarmasin, Senin.
Aldy mengatakan untuk kejadian pengeroyokan/penganiayaan itu terjadi pada Jumat (10/1) dini hari, sekitar pukul 02.25 WITA.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini yang dilakukan anggota kelompok Pasber, Tom dan Pusara. Untuk kasus akan terus kami dalami," ujar Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Suprianto.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah jalankan makan bergizi gratis
Selain itu, ucap Aldy, barang bukti yang diamankan di antaranya hasil Visum et Repertum (dalam proses), satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya diduga milik AP yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku minum minuman beralkohol terlebih dahulu sebelum menyerang korban, kemudian para pelaku membawa senjata tajam yang sudah dikumpulkan Geng Pasber.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana.
"RZ, MA dan RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan/penganiayaan dan mereka juga dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur perwira pertama Polri itu.
Baca juga: Bhabinkamtibmas-Ketua RT ungkap perundungan anak di Banjarmasin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
Tiga pelaku yang diduga anggota kelompok gengster Pasber berinisial RZ (21), MR (20) dan pelaku selanjutnya masih di bawah umur dengan inisial RA (17).
Baca juga: Penganiaya di Hotel Prima Banjarmasin tewaskan pemuda serahkan diri
"Ketiga pelaku ini semuanya warga Banjarmasin dan melakukan pengeroyokan saat berada di Jalan A Yani KM 02 depan Hotel Galaxy Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Aldy Febrian di Banjarmasin, Senin.
Aldy mengatakan untuk kejadian pengeroyokan/penganiayaan itu terjadi pada Jumat (10/1) dini hari, sekitar pukul 02.25 WITA.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini yang dilakukan anggota kelompok Pasber, Tom dan Pusara. Untuk kasus akan terus kami dalami," ujar Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Suprianto.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah jalankan makan bergizi gratis
Selain itu, ucap Aldy, barang bukti yang diamankan di antaranya hasil Visum et Repertum (dalam proses), satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya diduga milik AP yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku minum minuman beralkohol terlebih dahulu sebelum menyerang korban, kemudian para pelaku membawa senjata tajam yang sudah dikumpulkan Geng Pasber.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana.
"RZ, MA dan RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan/penganiayaan dan mereka juga dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur perwira pertama Polri itu.
Baca juga: Bhabinkamtibmas-Ketua RT ungkap perundungan anak di Banjarmasin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025