Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menyampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga non-ASN Tahap II Tahun Anggaran 2024 hingga 15 Januari 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalsel Dinansyah dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan perpanjangan masa pendaftaran melalui surat keputusan yang diterbitkan Pelaksana Tugas Kepala BKN Nommor: 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 6 Januari 2025 tentang penyesuaian kembali jadwal penerimaan PPPK Tahap II TA 2024.

Baca juga: BKD Kalsel perpanjang masa pendaftaran PPPK hingga 7 Januari 2025

Dinansyah menuturkan perpanjangan masa pendaftaran tersebut untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi Tenaga non-ASN yang belum melakukan pendaftaran seleksi PPPK.

"Terutama di lingkup Pemprov Kalsel, Tenaga Non-ASN yang belum mendaftar segera melakukan pendaftaran yang sebelumnya ditutup pada 7 Januari, kini hingga 15 Januari pukul 23.59 WITA," kata Dinansyah.

Dinansyah mengimbau agar kesempatan ini dapat dimaksimalkan Tenaga Non-ASN di lingkup Pemprov Kalsel yang memenuhi kriteria persyaratan, mengingat bagi para peserta yang nantinya tidak lolos seleksi dimungkinkan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu, hingga saat ini Pemprov Kalsel masih menunggu regulasi dari KemenPANRB, namun untuk menjadi PPPK paruh waktu tersebut harus mengikuti tes yang telah dibuka pada tahap I dan II, tanpa mengikuti tes tidak bisa menjadi PPPK penuh ataupun paruh waktu," ungkap Dinansyah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Kalsel Mashudi menambahkan seleksi PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi Tenaga Non-ASN yang sudah bekerja selama dua tahun berturut-turut di lingkup Pemprov Kalsel.

Baca juga: Ribuan pelamar berebut 750 formasi CPNS dan PPPK 2024

"Namun tidak terdata pada database Non-ASN BKN, sehingga dalam pelaksanaan masih ada Non ASN yang tidak mendaftar pada seleksi PPPK tahap I," ujar Mashudi.

Mashudi menyebutkan perpanjangan masa pendaftaran tersebut juga membuka peluang kembali bagi Non-ASN database BKN yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi saat mendaftarkan diri seleksi CPNS dan PPPK tahap I sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 364 Tahun 2024.

Formasi PPPK Pemprov Kalsel yang dibuka pada tahap ke II ini merupakan formasi yang sama pada tahap I sebanyak 1.493 formasi.

"Kecuali untuk peserta Non-ASN Database BKN dengan kualifikasi pendidikan SD/SMP Sederajat akan muncul formasi baru yaitu Jabatan Pengelola Layanan Operasional sehingga Non-ASN yang tidak dapat melamar pada Tahap I karena tidak ada pendidikan yang sesuai dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II ini," tutur Mashudi.

Sedangkan, tahapan seleksi selanjutnya tetap mengikuti surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tertanggal 27 September 2024 perihal jadwal seleksi pengadaan PPPK TA 2024.

"Oleh karena itu, dengan adanya perpanjangan kembali ini diimbau bagi Non-ASN Pemprov Kalsel untuk melakukan pendaftaran secara online sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran," tukas Mashudi.

Baca juga: Pemprov Kalsel asah kemampuan PPPK pada tiga layanan publik
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025