Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk turut menyosialisasikan bahaya rokok sekaligus larangannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan dengan media komunikasi nonverbal kreatif, seperti stiker.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kemenkes RI Benget Saragih di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa dengan desain kreatif stiker bisa menjangkau masyarakat banyak juga mudah ditempelkan di mana saja.
"Misalnya stiker bertuliskan dilarang menjual rokok kepada usia di bawah 21 tahun dan wanita hamil atau stiker yang menyatakan di sini tidak menjual rokok batangan karena ini bisa ditempatkan di warung-warung hingga dilihat orang banyak,” kata dia dalam seminar daring yang bertajuk "Partisipasi Kreatif Publik dalam Sosialisasi PP Nomor 28/2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif" itu.
Dia berharap dengan semakin banyak masyarakat yang terlibat untuk mengampanyekan peraturan tersebut maka kesadaran publik terhadap bahaya merokok juga bisa ditingkatkan dan mencegah perokok baru khususnya dari kalangan pelajar.
Kemenkes juga mulai menggencarkan cara sosialisasi seperti ini dengan menggelar kompetisi kreatif “Papan Tanda Aturan Pengamanan Zat Adiktif” yang berlangsung mulai Desember 2024 sampai Februari 2025 dengan sasaran utama peserta pelajar, mahasiswa, dan juga masyarakat umum.
Pihaknya menilai bahwa sejumlah ketentuan larangan dalam memproduksi dan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik yang diatur dalam pasal pengamanan zat adiktif PP No 28/2024 itu juga sangat penting untuk dikampanyekan kepada masyarakat.
Adapun seperti ketentuan larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada wanita hamil, larangan penjualan produk rokok elektronik pada radius 200 meter dari satuan pendidikan hingga tempat bermain anak dan juga pengaturan kawasan tanpa rokok (KTR).
"Dan termasuk sejumlah peraturan terkait larangan sponsorship dan bantuan atau tanggung jawab sosial perusahaan yang berkaitan dengan zat adiktif," kata dia.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Indonesia pada 26 Juli 2024 menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Terbitnya PP yang berisi 1.172 pasal ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang diharapkan membawa perbaikan kesehatan masyarakat yang lebih menyeluruh.
Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imnunologi Kemenkes ini menyoroti konsumsi rokok yang tinggi mengakibatkan 737 kematian setiap hari, juga menyebabkan defisit keuangan BPJS. Riset menunjukkan kerugian makro ekonomi akibat konsumsi rokok mencapai Rp600 triliun, atau empat kali lebih tinggi dari penerimaan negara dari cukai rokok.
Bahkan, lanjutnya, hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 diketahui Indonesia adalah negara ketiga di dunia setelah China dan India dengan jumlah konsumsi rokok dan rokok elektronik mencapai 63,1 juta dan terus meningkat dalam 10 tahun terakhir, terutama konsumsi rokok elektronik.
"Pemerintah butuh dukungan banyak pihak untuk mengedukasi dan menyadarkan masyarakat demi kesehatannya," kata dia.
Baca juga: Studi ungkap setiap rokok yang dihisap memperpendek umur
Baca juga: Kemenkes: Kenaikan HJE rokok bantu cegah akses rokok bagi anak muda
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025