Barabai (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menganggarkan pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri sebesar Rp70 miliar untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.


Ketua DPRD HST Saban Efendi di Barabai, Rabu mengatakan, dana Rp70 miliar yang telah disetujui oleh DPRD tersebut, bakal dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan rumah sakit, baik untuk rawat inap maupun rawat jalan.

Menurut Saban, melalui dana tersebut, diharapkan rumah sakit bisa meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan, sehingga masyarakat tidak perlu dirawat di rumah sakit di luar daerah.

Selain itu, Saban juga berharap, agar pemerintah daerah secepatnya mendefinitifkan jabatan Direktur Rumah Sakit H Dhamanhuri (RSHD) Barabai yang sekarang masih di isi oleh Pelaksana Tugas (Plt) drg Kusudiarto yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan HST.

"Anggaran Rp70 miliar merupakan dana yang tidak sedikit, sehingga pertanggungjawaban pemanfaatannya harus jelas dan benar-benar dikawal oleh seluruh pihak terkait," katanya.

Biar pertanggungjawabannya jelas, tambah dia, maka direktur rumah sakit, sebagai penanggungjawab utama pengguna anggaran, harus segera dijabat oleh direktur definitif.

Hal ini kami usulkan, tambah dia, agar tugas-tugas dan pelayanan di RSHD Barabai dapat maksimal, sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh pihak.

Saban menambahkan, dengan anggaran yang cukup besar tersebut, otomatis beban kerja RSHD Barabai juga tinggi. "DPRD berharap anggaran sebesar itu pelayanan kesehatan di RS baik rawat jalan maupun rawat inap terlayani dengan baik dan nyaman, bagi masyarakat yang mampu maupun masyarakat miskin,"tambahnya.

Lebih lanjut dia juga mengungkapkan, sampai saat ini DPRD belum menyetujui pencabutan Perda tentang Jamkesda dikarenakan pihak pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum menyampaikan data masyarakat miskin yang sudah divalidasi dan terdaftar di BPJS Kesehatan.

"Untuk itu kami mengharapkan secepatnya data tersebut diselesaikan, agar masyarakat miskin yang hendak berobat atau meminta pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun rumah sakit tidak bermasalah atau dirugikan,"ujarnya.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017