Ketua DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan Suwanti mengatakan, membangun di bantaran sungai dilarang, dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014.
"Atau seperti apa nanti, kita tunggu hasil rapat yang akan dilakukan sesuai surat yang masuk," kata Suwanti di Kotabaru, Senin.
Menurut Suwanti, pihaknya ada menerima surat masuk terkait hal itu dan akan menindaklanjuti bersama rekan anggota DPRD.
Suwanti belum memberikan penjelasan rinci, terkait bangunan di bantaran sungai. Ia akan duduk bersama, apakah sanksi-sanksi akan diberlakukan sesuai Perda.
Sebagai lembaga memiliki fungsi pengawasan, pihaknya akan memberikan pemahaman terlebih dahulu.
"Kita akan sosialisasi lebih lanjut apakah belum ada yang mengetahui terkait Perda permbangunan di bantaran sungai," jelasnya.
Bagi yang sudah melakukan (membangun) bagaimana sanskinya, seperti apa bentuk penanganannya. Untuk yang belum kita sosialisasi lagi Peraturan Daerah. Ya, tidak boleh (di bantaran sungai).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Atau seperti apa nanti, kita tunggu hasil rapat yang akan dilakukan sesuai surat yang masuk," kata Suwanti di Kotabaru, Senin.
Menurut Suwanti, pihaknya ada menerima surat masuk terkait hal itu dan akan menindaklanjuti bersama rekan anggota DPRD.
Suwanti belum memberikan penjelasan rinci, terkait bangunan di bantaran sungai. Ia akan duduk bersama, apakah sanksi-sanksi akan diberlakukan sesuai Perda.
Sebagai lembaga memiliki fungsi pengawasan, pihaknya akan memberikan pemahaman terlebih dahulu.
"Kita akan sosialisasi lebih lanjut apakah belum ada yang mengetahui terkait Perda permbangunan di bantaran sungai," jelasnya.
Bagi yang sudah melakukan (membangun) bagaimana sanskinya, seperti apa bentuk penanganannya. Untuk yang belum kita sosialisasi lagi Peraturan Daerah. Ya, tidak boleh (di bantaran sungai).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024