Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan yang semula menjadwalkan pengesahan tiga buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah (perda) provinsi tersebut pada Senin di Banjarmasin, menunda lagi untuk ketiga kalinya.


Tiga raperda yang mengalami penundaan pengesahannya menjadi perda di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut, yaitu tentang Rehabilitasi Lahan Kritis yang merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi II DPRD Kalsel.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kalsel yang juga merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi I DPRD provinsi setempat.

Selain itu, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan Kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel berasal dari ekskutif.

Begitu pula rencana pengesahan revisi atau perubahan ketiga kali Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel mengalami penundaan.

Ketika dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kalsel

HM Antung Rozaniansyah mengatakan, penundaan pengesahan tiga Raperda itu menjadi Perda, karena belum ada hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Oleh sebab itu, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel kembali menjadwalkan pengesahan tiga Perda yang merupakan program pembentukan peraturan daerah (P3D) provinsi tersebut tahun 2016, ujar Rozaniansyah.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kalsel HM Rosehan mengatakan, pembahasan tiga Raperda yang mengalami penundaan pengesahaan itu sudah selesai sebelum akhir 2016.

"Tetapi peraturan perundang-undangan menentukan, bahwa sebelum pengesahaan Perda tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri," katanya.

Berdasarkan catatan, rencana pengesahan tiga Perda yang masuk P3D atau yang dulu dengan sebutan program legislasi daerah (Prolegda) Kalsel 2016 itu sudah tiga kali mengalami penundaan (termasuk rencana pengesahan 27 Maret 2017).

Dalam P3D Kalsel 2016 ada 20 Raperda, namun yang disahkan menjadi Perda pada tahun tersebut hanya 12 buah, kemudian Februari 2017 empat, dan tiga buah mengalami penundaan pengesahan lagi.

Sedangkan satu Raperda yang masuk P3D Kalsel 2016 yaitu Raperda tentang Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di provinsi itu belum sempat pembahasan, kemudian diluncurkan kembali tahun 2017.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017