Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah menargetkan penerimaan pengampunan pajak atau "tax amnesty" wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah sebesar Rp900 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kalsel dan Kalteng Iman Arifin di Banjarmasin Jumat mengatakan, target penerimaan "tax amnesty" tersebut jauh di atas perkiraan awal Kanwil DJP Kalsel dan Kalteng yang diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp250 miliar.

"Hingga pertengahan Maret 2017, pendapatan dari "tax amnesty" telah mencapai Rp840 miliar, saya optimistis hingga program tersebut berakhir, yaitu 31 Maret 2017 hasil pajak "tax amnesty bisa tembus angka Rp900 miliar," katanya.

Biasanya, kata dia, saat program tersebut mendekati masa berakhir, peminatnya akan semakin banyak, sehingga tidak menutup kemungkinan, hingga batas berakhirnya program tersebut, pengusaha-pengusaha Kalsel akan memanfaatkan moment tersebut untuk membayar pajak.

Arifin mengatakan, animo masyarakat dan pengusaha di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, mengikuti program pengampunan pajak cukup besar, terbukti sejak dilaksanakan "tax amnesty" tahap pertama hingga saat ini, penerimaan pajak dari program tersebut jauh melampaui dari yang diperkirakan.

Saat ini, tambah dia, peserta "tax amnesty" Kalsel dan Kalteng telah mencapai 10 ribu wajib pajak dan diperkirakan jumlah tersebut akan terus meningkat hingga 31 Maret 2017.

Mengantisipasi membludaknya masyarakat yang ingin memanfaatkan proram "tax amnesty" pada masa berakhirnya program ini, tambah Iman, pihaknya akan memberikan pelayanan penuh. Pada Sabtu dan Minggu DJP Banjarmasin dan lainya akan tetap buka, untuk memberikan pelayanan.

"Pada akhir masa berlakunya program ini, Sabtu dan Minggu kita akan tetap buka, semoga masyarakat dan pengusaha, bisa memanfaatkan kesempatan ini," katanya.

Terkait pendapatan pajak, tambah Iman, pihaknya optimistis bisa memenuhi target yang ditetapkan pemerintah pusat yaitu Rp14,8 triliun pada 2017.

Menurut dia, kenaikan harga batu bara saat ini, diperkirakan akan mampu mendongkrak pendapatan pajak wilayah Kalsel dan Kalteng, yang sebelumnya juga sempat turun karena terpengaruhnya dengan anjloknya harga batu bara.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengatakan membayar pajak tepat waktu merupakan salah satu upaya masyarakat untuk membantu pembangunan nasional.

"Salah satu fondasi strategis untuk mewujudkan hal itu adalah dengan melaporkan pajak tepat waktu yang diawali dengan penyampaian SPT dan PPh orang pribadi," kata Gubernur.

Gubernur berharap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT PPh orang pribadi segera menyampaikannya melalui sistem e-filing.

"Saya sudah membuktikan, cukup klik http://djponline.pajak.go.id, kita akan bisa mengisi secara mudah SPT PPh orang pribadi," katanya sambil mengatakan waktu yang digunakan melalui sistem e-filing hanya sepuluh menit," katanya.

Gubernur juga mengingatkan, penyampaian SPT PPh orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2017 sehingga masyarakat harus sudah menyampaikan sebelum waktu yang ditetapkan berakhir.

"Saya harap seluruh aparatur sipil negara menjadi pelopor dalam menyampaikan SPT PPh," katanya.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017