Marabahan, (Antaranews Kalsel) -  Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin, Kalimantan Selatan M Junaidi bersama rombongan melakukan perekaman pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pribadi Bupati H Hasanuddin Murad, Wakil Bupati H Ma’mun Kaderi, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ir H Supriyono, Kamis (24/3).

"Saat ini pelaporan SPT Pajak menggunakan sistem e-Filing yang dilakukan hanya melalui metode online, tanpa harus datang ke KPP," ujar Kepala Kantor KPP Banjarmasin M Junaidi, di Marabahan.

Menurut dia,  di Kalsel hanya dua kepala daerah yang mendapat kunjungan KPP Pratama Banjarmasin yakni,  Kota Banjarmasin dan Barito Kuala sebagai sampel masyarakat dan daerah lain.

Sebelum melakukan perekaman, M Junaidi menjelaskan, e-Filing merupakan cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

Dengan e-Filing, sebut dia, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan.

Selain itu, sebut dia, layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan dimana pun, sehingga penyampaian SPT melalui e-Filing dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

“Dan tentunya, dalam e-Filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik,” terangnya.

Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-Filing, jelas dia, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

EFIN atau Electronic Filing Identification Number , ucap dia, nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Untuk pembayar pajak orang pribadi, ungkapnya, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

“Untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.” terangnya.

Ditambahknnya, setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

“Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu NPWP dan EFIN. Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi”,” tegasnya.

Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.

Lebih lanjut dia mengemukakan, klik link aktivasi tersebut, dan setelah akun diaktifkan, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.

“Langkah terakhir,  adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan dan  pastikan Anda masuk ke layanan e-Filing pada laman layanan pajak online,” ungkapnya lagi.

Selanjutnya,  pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

Apabila SPT sudah dibuat, beber dia, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi.

“Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda. Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”,” tandasnya.  

Terpisah, Bupati Hasanuddin Murad mengharapkan, metode ini hendaknya juga disosialisasikan secara efektif kepada seluruh masyarakat agar mereka benar-benar memahami penggunaan sistem tersebut.



Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017