Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komandan Korem 101/Ant Kolonel Kav Yanuar Adil di Banjarmasin mengatakan, bagi anggota TNI-AD di jajaran Korem 101/Ant yang terlibat Narkoba akan diproses secara hukum dan bisa berakhir pada pemecatan.

"Saya tidak main-main anggota terlibat Narkoba akan saya proses dan bisa berujung pada pemecatan," katanya, Kamis.

Dia mengatakan, sanksi pemecatan bagi anggota TNI yang terlibat Narkoba itu ditegaskan langsung oleh Panglima TNI dan semua anggota sudah mengetahuinya.

"Kalau masih mau menjadi anggota TNI maka jauhi Narkoba serta jauhi pelanggaran hukun lainnya yang bersifat fatal," ucapnya kepada awak media dalam acara Silaturahmi dengan insan Pers Kalsel di Aula Korem 101/Ant.

Yanuar sapaan akrab Komandan Korem terus mengatakan, diharapkan para Babinsa disetiap kelurahan bisa membantu instansi samping dalam memberantas peredaran Narkoba.

"Silahkan anggota TNI atau Babinsa menangkap pelaku Narkoba asalkan dengan syarat tertangkap tangan namun apabila membutuhkan penyelidikan harap membawa anggota polisi sesuai dengan aturan," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Komandan Korem juga mengatakan, sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, siapapun boleh melakukan penangkapan terhadap pelaku Narkoba asalkan tertangkap tangan dengan barang bukti di tempat.

Namun, apabila ada kecurigaan terhadap peredaran Narkoba di sesuatu tempat maka silahkan lapor ke polisi dan polisi yang menindak lanjuti adanya laporan tersebut.

"Mari bersama-sama kita memberantas Narkoba karena pemberantasan terhadap barang laknat itu bukan hanya tugas polisi melainkan tugas kita bersama," ujarnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017