Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan memeriksa dugaan pembuangan limbah cair yang dilakukan pusat perbelanjaan terbesar di Kota Banjarmasin, yakni Duta Mall Banjarmasin.

"Anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel bersama petugas UPTD dan Dinas Lingkungan Hidup sudah turun ke lapangan melakukan pengecekan,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin, Sabtu.

Baca juga: Informa Duta Mall terapkan konsep zonasi mudahkan konsumen

Petugas telah mengambil sampel limbah cair untuk diuji guna memastikan apakah limbah memenuhi standar lingkungan atau melanggar aturan yang berlaku.

Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan warga yang mengaku terdampak oleh limbah cair tersebut.

Limbah cair yang diduga berasal dari Duta Mall telah mencemari lingkungan sekitar, termasuk pekarangan rumah milik Varensia Tunggara.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalsel gelar Legal Expo di Atrium Duta Mall Banjarmasin

Duta Mall Banjarmasin sebagai pihak terlapor rencananya dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tanggung jawab perusahaan besar terhadap lingkungan.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar mengimbau masyarakat yang terdampak untuk melapor dan memberikan keterangan guna memperkuat proses penyelidikan.

Baca juga: Busana muslim Zytadelia hadir di Duta Mall
 

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024