Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Razia rutin  dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Laut, Kalimamtan Selatan berhasil mendapati 83 botol minuman keras  (Miras) dijual bebas di sekitar Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Senin (20/3) malam.


Selain  menyita minuman keras, petugas Satpol PP  melakukan tindak pidana ringan terhadap empat pelaku penjual minuman keras tersebut.

“Razia tersebut bermula dari laporan masyarakat ke petugas Satpol PP adanya penjualan minuman keras,” ujar Kasatpol PP  Tanah Laut Rudi Ismanto, di Pelaihari.

Menurut dia, dari hasil penelusuran di lapangan, pihaknya menggrebek  empat buah rumah milik f, d, m dan a diduga tempat penjualan minuman keras.

“Keempatnya merupakan warga Desa Simpang Empat Sungai Baru RT 15 Kecamatan Jorong  diduga menjual minuman keras secara bebas,” ucapnya.

Dari hasil  penggerebakan itu, sebut dia,  petugas Satpol PP mendapati 83 botol minuman keras berbagai macam merek  dengan rincian,  whisky 22 botol,  bir bintang 19 botol guiness 19 botol newport 18 botol anggur putih dua botol dan Tony Stanley satu botol.

“Saat ini keempat pelaku sudah dilakukan pemanggilan dan diberi sanksi tindak pidana ringan agar tidak lagi menjual minuman keras tersebut,” tegasnya.

Rudi Ismanto menambahkan, selain mengamankan 83 botol minuman keras berbagai macam merek pihaknya juga menyita satu galon minuman tradisional jenis tuak yang ditaruh  di dalam tempat cat.

Dia menambahkan,  keempat pelaku penjual minuman keras tersebut s akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pelaihari  dengan tuntutan tindak pidana ringan.

Lebih lanjut dia mengemukakan, saat ini petugas Satpol PP Tanah Laut semakin gencar melakukan razia terhadap tempat-tempat yang diduga sebagai tempat penjualan minuman keras maupun tempat prostitusi.
 
 
Bupati Resmikan Asrama Putra Tala di Banjarbaru

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017