Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mensosialisasikan kewajiban kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM dalam rangka peningkatan perekonomian.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tabalong Suryanadie mengatakan kemitraan ini menjadi kewajiban pelaku usaha besar untuk mendorong tumbuhnya UMKM di "Bumi Saraba Kawa'" ini.
Baca juga: Pj bupati ajak warga datang dan berbelanja produk UMKM HSS di Expo 2024
"Kemitraan investasi antara usaha besar dan UMKM ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," jelas Suryanadie di Tabalong, Selasa.
Tercatat 130 pelaku usaha besar di Kabupaten Tabalong yang diharapkan bisa menjalin kemitraan dengan UMKM lokal untuk bidang usaha prioritas penanaman modal atau bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Selanjutnya usaha besar yang melakukan penanaman modal harus melalui perijinan berusaha diantaranya memberikan pernyataan komitmen kemitraan pada saat pengajuan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach.
Penjabat Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah mengatakan kewajiban pemerintah daerah membangun dan mengembangkan iklim penanaman modal daerah dengan memfasilitasi kemitraan pelaku usaha besar dan UMKM untuk melakukan kemitraan
“Kita berupaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi UMKM untuk berkolaborasi dengan usaha besar yang akan mendorong tumbuhnya UMKM," jelas Hamida.
.
Baca juga: UPZ Bank Kalsel salurkan rombong barakah kepada UMKM di Amuntai
Kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM menjadi salah satu strategi utama untuk menciptakan ekosistem usaha yang saling mendukung dan berkelanjutan.
Dalam sosialisasi yang diikuti 50 pelaku usaha besar menghadirkan narasumber sumber dari ULM Arief Budiman dan perwakilan Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong, Zulrifan Noor.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024