Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Utara (HSU), menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Empat buah Raperda tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati HSU melalui Sekretaris Daerah (Sekda) HSU Adi Lesmana, terdiri dari Raperda tentang inovasi daerah, tentang pemberian insentif atau pemberian kemudahan investasi kepada masyarakat atau investor, tentang perubahan kedua atas Perda HSU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
"Pelaksanaan inovasi daerah menjadi barometer keberhasilan dari sebuah inovasi yang diciptakan, dalam rangka terwujudnya daya saing daerah yang tinggi, maka untuk pemenuhan inovasi daerah yang sesuai dengan prinsip inovasi diperlukan pengaturan kebijakan inovasi, dengan adanya pengaturan kebijakan inovasi ini diharapkan inovasi dapat dilaksanakan secara optimal," ujar Adi Lesmana, dilaporkan Rabu.
Adi Lesmana menjelaskan, Raperda tentang inovasi daerah ditujukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, yang mana untuk mencapai tujuan tersebut, sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya daya saing daerah yang tinggi, serta kesejahteraan masyarakat yang berkerlanjutan, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah.
Kemudian, Raperda tentang pemberian insentif atau pemberian kemudahan investasi kepada masyarakat atau investor, ia menuturkan Raperda tersebut didasarkan pada ketentuan Pasar 278 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
"Dalam raperda ini memuat ketentuan, yakni kriteria pemberian insentif atau kemudahan investasi, bentuk pemberian insentif atau kemudahan, jenis usaha atau kegiatan yang memperoleh insentif atau kemudahan, tata cara, hak dan kewajiban, evaluasi dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan," ucapnya.
Dengan Raperda tentang pemberian insentif atau kemudahan investasi kepada masyarakat atau investor, Adi Lesmana berharap agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan daya saing daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda HSU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Sekda HSU mengatakan perubahan dalam Raperda tersebut terutama sekali terjadi pada perubahan nomenklatur 2 (dua) perangkat daerah.
"Nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, diubah jadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, serta Nomenklatur Dinas Perpustakaan diubah jadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah," ungkapnya.
Terakhir, Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, dia menyampaikan penyusunan Raperda ini didasarkan pada ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan ditetapkan dengan peraturan daerah.
"Penyelenggaraan KLA bertujuan untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak dalam penyelenggaran KLA, serta mengimplementasikan kebijakan terkait dengan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, melalui perumusan strategi dan perencanaan pengembangan daerah secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA," tutupnya.
Usai penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap 4 Raperda tersebut, juga disampaikan penjelasan DPRD atas diajukannya 3 (tiga) buah Raperda Prakarsa DPRD yaitu, Raperda tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pelindungan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Empat buah Raperda tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati HSU melalui Sekretaris Daerah (Sekda) HSU Adi Lesmana, terdiri dari Raperda tentang inovasi daerah, tentang pemberian insentif atau pemberian kemudahan investasi kepada masyarakat atau investor, tentang perubahan kedua atas Perda HSU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
"Pelaksanaan inovasi daerah menjadi barometer keberhasilan dari sebuah inovasi yang diciptakan, dalam rangka terwujudnya daya saing daerah yang tinggi, maka untuk pemenuhan inovasi daerah yang sesuai dengan prinsip inovasi diperlukan pengaturan kebijakan inovasi, dengan adanya pengaturan kebijakan inovasi ini diharapkan inovasi dapat dilaksanakan secara optimal," ujar Adi Lesmana, dilaporkan Rabu.
Adi Lesmana menjelaskan, Raperda tentang inovasi daerah ditujukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, yang mana untuk mencapai tujuan tersebut, sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya daya saing daerah yang tinggi, serta kesejahteraan masyarakat yang berkerlanjutan, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah.
Kemudian, Raperda tentang pemberian insentif atau pemberian kemudahan investasi kepada masyarakat atau investor, ia menuturkan Raperda tersebut didasarkan pada ketentuan Pasar 278 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
"Dalam raperda ini memuat ketentuan, yakni kriteria pemberian insentif atau kemudahan investasi, bentuk pemberian insentif atau kemudahan, jenis usaha atau kegiatan yang memperoleh insentif atau kemudahan, tata cara, hak dan kewajiban, evaluasi dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan," ucapnya.
Dengan Raperda tentang pemberian insentif atau kemudahan investasi kepada masyarakat atau investor, Adi Lesmana berharap agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan daya saing daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda HSU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Sekda HSU mengatakan perubahan dalam Raperda tersebut terutama sekali terjadi pada perubahan nomenklatur 2 (dua) perangkat daerah.
"Nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, diubah jadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, serta Nomenklatur Dinas Perpustakaan diubah jadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah," ungkapnya.
Terakhir, Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, dia menyampaikan penyusunan Raperda ini didasarkan pada ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan ditetapkan dengan peraturan daerah.
"Penyelenggaraan KLA bertujuan untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak dalam penyelenggaran KLA, serta mengimplementasikan kebijakan terkait dengan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, melalui perumusan strategi dan perencanaan pengembangan daerah secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA," tutupnya.
Usai penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap 4 Raperda tersebut, juga disampaikan penjelasan DPRD atas diajukannya 3 (tiga) buah Raperda Prakarsa DPRD yaitu, Raperda tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pelindungan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024