Ketua DPRD Banjarbaru, Kalimantan Selatan Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menargetkan waktu selama tiga bulan membahas tiga buah rancangan peraturan daerah inisiatif yang diusulkan pemerintah kota.
"Target kami, pembahasan selama tiga bulan untuk tiga buah raperda inisiatif yang diusulkan pemkot," ujar Rizky usai memimpin rapat paripurna pandangan umum fraksi di gedung DPRD Banjarbaru, Selasa.
Menurut Rizky, DPRD membentuk panitia khusus yang berisi anggota DPRD dari berbagai fraksi untuk membahas raperda bersama tim perda yang disiapkan pemerintah kota dalam proses pembahasannya.
Rizky menjelaskan, pansus yang telah dibentuk akan menggelar rapat dengan dinas dan instansi terkait atas raperda sehingga pembahasan lebih lengkap dan menyempurnakan peraturan daerah yang dibuat itu.
"Sesuai mekanismenya dilakukan pembahasan bersama pansus dan tim perda serta dinas dan instansi yang berkaitan dengan raperda itu sehingga jika disahkan jadi perda akan lebih sempurna," ucapnya.
Sebelum, Wakil Wali Kota Wartono menjelaskan tiga buah rancangan peraturan daerah inisiatif kepada anggota DPRD Banjarbaru melalui forum rapat paripurna.
"Tiga raperda yang kami sampaikan merupakan inisiatif pemerintah kota yang siap diterapkan," ujar Wartono dalam sambutan di rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi di DPRD Banjarbaru, Selasa.
Disebutkan Wartono, tiga raperda inisiatif pemerintah kota yakni Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Raperda Produk Halal Usaha Mikro dan Raperda penyelenggaraan Reklame.
Dituturkan Wartono, tiga raperda itu akan menjadi payung hukum bagi Pemkot Banjarbaru dalam upaya menangani permasalahan Stunting, kehalalan produk usaha mikro hingga pengaturan reklame.
"Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan Stunting menjadi payung hukum untuk percepatan penanganan Stunting yang dilakukan pemkot sehingga masyarakat bisa terhindar dari penyakit itu," sebutnya.
Sementara, raperda produk halal bagi usaha mikro merupakan usaha Pemkot Banjarbaru memasilitasi usaha mikro agar memiliki daya saing dalam memberikan jaminan halal atas produknya.
Sedangkan Raperda reklame akan menjadi payung hukum dalam upaya mengatur tata ruang, estetika, kenyamanan dan keamanan serta keselamatan masyarakat terkait pemasangan reklame.
"Kami berharap tiga raperda inisiatif itu bisa dibahas bersama-sama antara panitia khusus DPRD dengan tim perda yang disiapkan Pemkot Banjarbaru sehingga bisa segera di sahkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024