Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan membuka pelayanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada hari libur kerja maupun libur nasional.

"Layanan dibuka, khusus perekaman dan percetakan KTP Elektronik (KTP-el) bagi pemilih pemula dan warga wajib KTP, " ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tanah Laut Siti Khairiah di Pelaihari, Minggu.

Baca juga: Disdukcapil-PN Tanah Laut jalin kerjasama administrasi kependudukan

Menurut Khairiah, pelayanan di luar jam kerja tersebut guna menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Kami membuka pelayanan tambahan pada hari libur tanggal 23, 24 dan 27 November sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia," tutur Khairiah.

Pada hari pertama, dia menjelaskan Disdukcapil Kabupaten Tanah Laut menempatkan dua orang bertugas merekam, empat petugas mencetak KTP elektronik baru, dan empat petugas mencetak KTP elektronik karena rusak.

Baca juga: Disdukcapil Tanah Laut: 2.206 pemilih pemula belum dilakukan perekaman

Khairiah menuturkan pemohon bisa menunggu KTP elektronik baru maupun mencetak ulang karena langsung jadi pada hari itu.

"Tidak dipungut biaya apapun jadi bagi warga Tanah Laut yang ingin mendapatkan layanan tersebut bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil Tanah Laut ," ucap Khairiah.

Khairiah mengungkapkan Disdukcapil Kabupaten Tanah Laut membuka layanan operasional mulai pukul 08.00-16.00 Wita untuk Sabtu dan Minggu.

"Untuk hari Rabu pukul 08.00-12.00 Wita dengan persyaratan menerima layanan membawa foto copy Kartu Keluarga," tutur Khairiah.

Baca juga: Disdukcapil- Kemenag Tanah Laut hadirkan layanan BATATAI
 

Pewarta: Arianto

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024