Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) telah mengajukan pemblokiran 1.453 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

"Hasil penelusuran kami ribuan situs ini terafiliasi dengan praktik judi online yang sedang kami lakukan penyidikan kasusnya," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Arif Mansyur di Banjarmasin,  Kamis.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kalsel ungkap 46 kasus pidana dukung Asta Cita

Arif mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar menyebut pada periode November ini saja ada 16 kasus kegiatan perjudian daring (online) ditangani pihaknya mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran.

Adapun 18 tersangka sudah ditetapkan penyidik dengan perannya baik sebagai marketing maupun pelaku yang bermain.

Arif mengakui tidak mudah untuk membongkar praktik judi online lantaran server atau pengendalinya di luar Kalsel bahkan ada yang di luar negeri.

Baca juga: Polda Kalsel awasi penyelundupan narkoba pada akhir tahun

Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pemangku kepentingan agar upaya pemberantasan bisa lebih optimal.

Sementara Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto menambahkan praktik perjudian termasuk sistem online bukan hanya dilihat dari sisi nilai uangnya namun dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

"Ada Polwan yang membakar suaminya, perceraian meningkat, KDRT terus terjadi akibat judi online jadi ini harus dipahami masyarakat agar tidak lagi melakukan judi," jelasnya.

Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 79 kg sabu dan 63.847 ekstasi jaringan Fredy Pratama


Video:
   

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024