Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 79.397,58 gram atau lebih kurang 79 kilogram sabu-sabu dan 63.847 butir pil ekstasi jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
"Turut dimusnahkan juga 5.362,59 gram serbuk ekstasi dan 407,40 gram ganja hasil tangkapan periode September hingga November 2024," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto saat memimpin pemusnahan di Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Rabu.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kalsel gerebek pembuangan limbah medis secara ilegal
Barang bukti yang digagalkan peredarannya itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 jika diperjualbelikan di pasar gelap narkoba.
Polda Kalsel pun berhasil menyelamatkan 475.677 orang dari penggunaannya dengan perhitungan setiap satu gram sabu-sabu dapat dikonsumsi lima orang dan satu butir ekstasi untuk satu orang.
"Dengan tangkapan ini kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau masyarakat sebesar Rp2,37 triliun jika setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 juta perbulan," jelas Kapolda bersama unsur forkopimda yang hadir.
35 tersangka turut dihadirkan menyaksikan pemusnahan, penyidik pada tiga subdit di Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum mereka dalam 24 laporan polisi (LP) terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2 dan 7 LP Subdit 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menambahkan kasus menonjol dalam tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Kalsel yakni pertama penangkapan enam tersangka kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi oleh tim yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.
Kasus kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu tersangka kembali oleh tim Opsnal Subdit 3.
Baca juga: Brimob Kalsel solid sokong Asta Cita Presiden Prabowo
Kemudian lima kilogram sabu-sabu dan 1.690 butir pil ekstasi oleh tim dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien serta 2,4 kilogram sabu-sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap tim Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Turut dimusnahkan juga 5.362,59 gram serbuk ekstasi dan 407,40 gram ganja hasil tangkapan periode September hingga November 2024," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto saat memimpin pemusnahan di Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Rabu.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kalsel gerebek pembuangan limbah medis secara ilegal
Barang bukti yang digagalkan peredarannya itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 jika diperjualbelikan di pasar gelap narkoba.
Polda Kalsel pun berhasil menyelamatkan 475.677 orang dari penggunaannya dengan perhitungan setiap satu gram sabu-sabu dapat dikonsumsi lima orang dan satu butir ekstasi untuk satu orang.
"Dengan tangkapan ini kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau masyarakat sebesar Rp2,37 triliun jika setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 juta perbulan," jelas Kapolda bersama unsur forkopimda yang hadir.
35 tersangka turut dihadirkan menyaksikan pemusnahan, penyidik pada tiga subdit di Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum mereka dalam 24 laporan polisi (LP) terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2 dan 7 LP Subdit 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menambahkan kasus menonjol dalam tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Kalsel yakni pertama penangkapan enam tersangka kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi oleh tim yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.
Kasus kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu tersangka kembali oleh tim Opsnal Subdit 3.
Baca juga: Brimob Kalsel solid sokong Asta Cita Presiden Prabowo
Kemudian lima kilogram sabu-sabu dan 1.690 butir pil ekstasi oleh tim dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien serta 2,4 kilogram sabu-sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap tim Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024