Acil Imis (43) seorang residivis pengedar sabu asal Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan ternyata sudah dua kali masuk penjara dan kini kembali ditangkap oleh Polres setempat dengan kasus yang sama.

“Tersangka ini sudah dua kali masuk penjara yaitu dengan kasus yang sama, pengedaran barang haram berupa sabu dan kini kembali kita tangkap dengan kasus sabu juga,” kata Kasatres Narkoba Polres Balangan AKP Popo Hartopo saat melaksanakan konferensi pers di Paringin, Selasa.

Popo menuturkan tersangka diamankan oleh pihaknya dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 2,34 gram yang dibungkus plastik klip warna bening dan dibalut plastik warna hitam di dalam cangkang telur yang dibungkus lagi dengan plastik warna hitam di dalam lubang closed toilet milik tersangka.

Kasatres Narkoba menerangkan, dari awal November 2024 hingga sekarang pihaknya berhasil mengungkap sebanyak empat laporan polisi (LP) kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Balangan.

“Dari empat LP tersebut kita berhasil mengamankan total 7,31 gram sabu dengan delapan orang pelaku, tiga di antaranya kita lakukan proses hukum lebih lanjut termasuk residivis Acil Imis ini,” terang Popo Hartopo.

Sementara itu Wakapolres Balangan Kompol Muhammad Irfan mengimbau kepada seluruh masyarakat Balangan, agar bisa sama-sama aktif terlibat dalam pencegahan penyalahgunaan barang haram ini.

“Kami imbau dan berharap masyarakat langsung memberikan informasi kepada kita, apabila ada warga yang terindikasi memakai sabu segera laporkan ke kita,” imbau Irfan.

Selain itu ujar Irfan, pihaknya selalu berupaya untuk melakukan kegiatan preventif yaitu pencegahan terlebih dahulu sepanjang yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan ataupun jadi pengedar.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024