Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala), Kalimantan Selatan kembali meraih penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI), di Hotel Fugo Banjarmasin.
"Penghargaan tersebut untuk keempat kalinya. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wamen Perdagangan RI Diah Roro," ujar Penjabat Bupati Tanah Laut H Syamsir Rahman, Senin.
Menurut Syamsir Rahman, penghargaan tersebut sebagai kado hari Jadi Tanah Laut untuk dipersembahkan kepada para pedagang dan UMKM di daerah tersebut.
"Pedagang dan UMKM se-Tanah Laut disiplin dan tidak mau merugikan orang lain dengan timbangan yang benar dan jujur," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian Diskopdag Kabupaten Tanah Laut Muhammad Daud mengatakan, pihaknya melayani tera ulang timbangan secara gratis.
"Untuk pelayanan tera ulang tidak dikenakan biaya atau gratis," ujar Daud.
Daud menyebutkan tera ulang timbangan sesuai Undang-Undang No1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Silahkan masyarakat datang dan diharapkan menggunakan takaran atau timbangan yang ditera ulang terutama untuk transaksi," ucap Daud.
Begitu juga, ungkap dia, nozel pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU wajib ditera ulang setiap tahun agar sesuai standar dan memberikan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Penghargaan tersebut untuk keempat kalinya. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wamen Perdagangan RI Diah Roro," ujar Penjabat Bupati Tanah Laut H Syamsir Rahman, Senin.
Menurut Syamsir Rahman, penghargaan tersebut sebagai kado hari Jadi Tanah Laut untuk dipersembahkan kepada para pedagang dan UMKM di daerah tersebut.
"Pedagang dan UMKM se-Tanah Laut disiplin dan tidak mau merugikan orang lain dengan timbangan yang benar dan jujur," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian Diskopdag Kabupaten Tanah Laut Muhammad Daud mengatakan, pihaknya melayani tera ulang timbangan secara gratis.
"Untuk pelayanan tera ulang tidak dikenakan biaya atau gratis," ujar Daud.
Daud menyebutkan tera ulang timbangan sesuai Undang-Undang No1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Silahkan masyarakat datang dan diharapkan menggunakan takaran atau timbangan yang ditera ulang terutama untuk transaksi," ucap Daud.
Begitu juga, ungkap dia, nozel pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU wajib ditera ulang setiap tahun agar sesuai standar dan memberikan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024