Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel meningkatkan sosialisasi bimbingan teknis (Bimtek) tindak pidana khusus terkait penanganan dan pencegahan kasus judi online.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar di Banjarmasin, Senin, mengatakan kegiatan tersebut sebagai bukti keseriusan aparat kepolisian mencegah dan memberantas judi online.
Baca juga: Rikwanto nyatakan judi "online" sebuah kebohongan besar
"Kami menangani 20 kasus judi online, namun perlu juga kepolisian mencegah dengan memberikan edukasi ke masyarakat tentang bahaya judi online," ucap Gofur.
Gofur mengimbau para peserta bimtek agar membantu pemerintah termasuk Polri mengedukasi masyarakat terkait bahaya terjerumus lingkaran judi online.
"Banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari judi online baik itu bagi diri sendiri, keluarga maupun bagi orang lain," ujar Kombes Pol Gofur.
Gofur juga meminta para kepala satuan, kepala unit dan penyidik untuk bisa menyampaikan hasil bimtek ini kepada para bhabinkamtibmas agar mensosialisasikan kepada masyarakat.
Bimtek tersebut juga menghadirkan para narasumber antara lain dari dosen Teknologi Informasi dari Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Antasari Banjarmasin Munsyi.
Baca juga: Polsekta Banjarmasin Utara ungkap judi online situs Sydney
Munsyi menyampaikan materi terkait pengertian dan jenis judi online (mengenal berbagai bentuk judi online yang berkembang di masyarakat ), teknologi dalam judi online (platform judi online memanfaatkan teknologi digital dan internet), peran masyarakat memberantas judi online (meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mencegah dan melaporkan praktik judi online).
Kemudian, narasumber lainnya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dari Universitas Lambung Mangkurat Prof. Budi memberikan materi terkait dampak sosial judi online (memahami dampak negatif judi online terhadap individu, keluarga dan masyarakat ), pencegahan dan penahanan (langkah preventif, termasuk edukasi masyarakat dan kerja sama antar lembaga dalam penegakan hukum).
Sedangkan, narasumber dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Prof. Dr. H. Helmi menyampaikan materi terkait hukum dan regulasi judi online di Indonesia (analisis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang judi online dan sanksi hukum bagi pelaku).
Pemateri dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalsel diwakili Kasi Kamnegtibum dan TPUL menjelaskan penuntutan perkara judi online.
Melalui bimtek tersebut, Gofur mengharapkan penyidik jajaran Polda Kalsel dapat melaksanakan pengungkapan perkara judi online secara profesional.
Baca juga: Polres Barito Kuala tangkap delapan pelaku judi online
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar di Banjarmasin, Senin, mengatakan kegiatan tersebut sebagai bukti keseriusan aparat kepolisian mencegah dan memberantas judi online.
Baca juga: Rikwanto nyatakan judi "online" sebuah kebohongan besar
"Kami menangani 20 kasus judi online, namun perlu juga kepolisian mencegah dengan memberikan edukasi ke masyarakat tentang bahaya judi online," ucap Gofur.
Gofur mengimbau para peserta bimtek agar membantu pemerintah termasuk Polri mengedukasi masyarakat terkait bahaya terjerumus lingkaran judi online.
"Banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari judi online baik itu bagi diri sendiri, keluarga maupun bagi orang lain," ujar Kombes Pol Gofur.
Gofur juga meminta para kepala satuan, kepala unit dan penyidik untuk bisa menyampaikan hasil bimtek ini kepada para bhabinkamtibmas agar mensosialisasikan kepada masyarakat.
Bimtek tersebut juga menghadirkan para narasumber antara lain dari dosen Teknologi Informasi dari Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Antasari Banjarmasin Munsyi.
Baca juga: Polsekta Banjarmasin Utara ungkap judi online situs Sydney
Munsyi menyampaikan materi terkait pengertian dan jenis judi online (mengenal berbagai bentuk judi online yang berkembang di masyarakat ), teknologi dalam judi online (platform judi online memanfaatkan teknologi digital dan internet), peran masyarakat memberantas judi online (meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mencegah dan melaporkan praktik judi online).
Kemudian, narasumber lainnya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dari Universitas Lambung Mangkurat Prof. Budi memberikan materi terkait dampak sosial judi online (memahami dampak negatif judi online terhadap individu, keluarga dan masyarakat ), pencegahan dan penahanan (langkah preventif, termasuk edukasi masyarakat dan kerja sama antar lembaga dalam penegakan hukum).
Sedangkan, narasumber dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Prof. Dr. H. Helmi menyampaikan materi terkait hukum dan regulasi judi online di Indonesia (analisis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang judi online dan sanksi hukum bagi pelaku).
Pemateri dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalsel diwakili Kasi Kamnegtibum dan TPUL menjelaskan penuntutan perkara judi online.
Melalui bimtek tersebut, Gofur mengharapkan penyidik jajaran Polda Kalsel dapat melaksanakan pengungkapan perkara judi online secara profesional.
Baca juga: Polres Barito Kuala tangkap delapan pelaku judi online
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024