Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang produk makanan halal dengan eksekutif.
"Setelah melakukan uji publik tentang hal tersebut selanjutnya dilakukan pembahasan dengan beberapa instansi terkait," kata ketua pansus I Gewsima Mega Putra di Kotabaru, dilaporkan Senin.
PansusBaca juga: Pansus II DPRD Kotabaru bahas Raperda penambahan modal
Putra menyampaikan, dari hasil pembahasan di peroleh masukan masukan positif sehingga kedepanya dapat di terapkan menjadi perda.
Ia menambahkan,makanan halal memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial dan budaya di Indonesia.
Perlindungan konsumen juga menjadi hal penting yang harus dijalankan oleh pemerintah.
Konsumsi makanan halal menjadi simbol kepatuhan terhadap ajaran agama dan identitas komunitas Muslim.
Dalam konteks sosial, makanan halal juga dapat menjadi jembatan untuk memperkuat hubungan antara komunitas yang berbeda, dengan menunjukkan penghormatan terhadap keyakinan agama lain.
Produk halal merupakan regulasi yang mencerminkan adanya perlindungan konsumen dari pemerintah pusat, khususnya bagi konsumen umat yang beragama Islam.
"Upaya mengatur produk lokal di setiap daerah yang lebih spesifik," ujarnya.
Berdasarkan pasal4 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dijelaskan bahwa salah satu hak konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa.
Dalam konteks Kabupaten Kotabaru menjadi tujuan wisata termasuk kuliner, maka perlindungan konsumen untuk memperjelas status makanan yang di ajukan oleh penjual menjadi hal penting untuk diatur secara spesifik melalui peraturan daerah.
Baca juga: Pansus III DPRD Kotabaru bahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ia berharap, pembahasan Raperda ini dapat dilanjutkan setelah melalui berbagai tahapan tahapan sesuia ketentuan sehingga selanjutya dapat di putuskan menjadi Perda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Setelah melakukan uji publik tentang hal tersebut selanjutnya dilakukan pembahasan dengan beberapa instansi terkait," kata ketua pansus I Gewsima Mega Putra di Kotabaru, dilaporkan Senin.
PansusBaca juga: Pansus II DPRD Kotabaru bahas Raperda penambahan modal
Putra menyampaikan, dari hasil pembahasan di peroleh masukan masukan positif sehingga kedepanya dapat di terapkan menjadi perda.
Ia menambahkan,makanan halal memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial dan budaya di Indonesia.
Perlindungan konsumen juga menjadi hal penting yang harus dijalankan oleh pemerintah.
Konsumsi makanan halal menjadi simbol kepatuhan terhadap ajaran agama dan identitas komunitas Muslim.
Dalam konteks sosial, makanan halal juga dapat menjadi jembatan untuk memperkuat hubungan antara komunitas yang berbeda, dengan menunjukkan penghormatan terhadap keyakinan agama lain.
Produk halal merupakan regulasi yang mencerminkan adanya perlindungan konsumen dari pemerintah pusat, khususnya bagi konsumen umat yang beragama Islam.
"Upaya mengatur produk lokal di setiap daerah yang lebih spesifik," ujarnya.
Berdasarkan pasal4 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dijelaskan bahwa salah satu hak konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa.
Dalam konteks Kabupaten Kotabaru menjadi tujuan wisata termasuk kuliner, maka perlindungan konsumen untuk memperjelas status makanan yang di ajukan oleh penjual menjadi hal penting untuk diatur secara spesifik melalui peraturan daerah.
Baca juga: Pansus III DPRD Kotabaru bahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ia berharap, pembahasan Raperda ini dapat dilanjutkan setelah melalui berbagai tahapan tahapan sesuia ketentuan sehingga selanjutya dapat di putuskan menjadi Perda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024