Panitia khusus (Pansus) III DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang  Milik Daerah.

Ketua Pansus III DPRD Kotabaru, Sahrani mengatakan, setelah melakukan beberapa kajian dan pendalaman ke Biro Hukum Wali Kota Surabaya dan pendalaman materi ke DPRD dan BKAD Surabaya, maka tim langsung melakukan pembahasan dengan SKPD terkait.

Baca juga: DPRD segera bahas Raperda tentang perubahan hukum "Perusda"

"Kita lakukan pembahasan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyamakan landasan hukumnya," kata Sahrani di Kotabaru,Selasa.

Ia menyampaikan,penggalian dan pendalaman materi tentang tata kelola dan peraturan daerah di Kota Surabaya dapat dijadikan contoh untuk penerapan hal tersebut di Kabupaten Kotabaru.

"Dari hasil kajian tersebut, kita sampaikan kepada pemkab setempat dan di bahas sesuai aturan dan mekanisme yang sudah di tetapkan," katanya.

Ia menambahkan, rapat kordinasi ini mencakup atas asas fungsional, asas kepastian hukum,asas transparansi,asas efisiensi dan efektivitas, asas akuntabilitas dan asas kepastian nilai.

Peraturan Daerah yang meliputi Pejabat pengelola barang milik daerah,perencanaan kebutuhan barang milik daerah,pengadaan,penggunaan,pemanfaatan,pengamanan dan pemeliharaan,penilaian.

Pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum Daerah,rumah negara,ganti rugi, dan sanksi administratif.

Baca juga: Sekda Tapin dorong perusahaan daerah tambatan tongkang rampung 2024

Ia berharap,pembahasan ini dapat di selesaikan dan dapat dilanjutkan kepada keputusan berikutnya dan dapat memberikan asas pemanfaatan yang baik akan berdampak kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024