Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas kerja sama dengan Kementerian Pertahanan dan Badan Intelijen Negara (BIN) guna mendeteksi dini dan memitigasi potensi kejahatan pertanahan dan konflik di lapangan. 

"Kita buat early warning system deteksi dini jangan sampai konflik pertanahan ini mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional," kata Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid melalui keterangan tertulis dari Kanwil BPN Kalsel di Banjarbaru, Sabtu.

Baca juga: Menteri Hukum lantik 11 pimpinan baru, Kemenkumham Kalsel siap laksanakan tusi

Jalinan kerja sama tersebut diresmikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Kepala BIN Muhammad Herindra.

Penguatan kerja sama antara ketiga kementerian dan lembaga ini diharapkan dapat memberikan penguatan dalam upaya memberantas kejahatan pertanahan dan menyelesaikan permasalahan pertanahan yang terjadi di lapangan.

Adapun latar belakang dari perluasan kerja sama tersebut didasari dengan tugas Kementerian ATR/BPN dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan.

Menteri Nusron mengungkapkan permasalahan terjadi tidak hanya antar masyarakat, tetapi dengan perusahaan, bahkan dengan negara.

Ia mengklasifikasikan tiga level konflik, yaitu Low Intensity Conflict, High Intensity Conflict, dan Konflik yang Berpotensi Menimbulkan Isu Politik.

Baca juga: Menko Infra tidak tebang pilih berantas tindak pidana pertanahan

Nusron menuturkan konflik yang level rendah, biasanya konflik individu dengan individu dan konflik level tinggi antara individu dengan korporasi, namun bisa juga melibatkan ekses konflik tanah yang melibatkan ekses politik dan mengganggu stabilitas dan pertahanan nasional kalau sudah menyangkut antara rakyat dengan aparat negara atau aset negara.

"Ini harus kita cermati jangan sampai terjadi, jangan sampai menciptakan ekses politik yang sampai mengganggu stabilitas politik yang sudah kondusif," pungkas Nusron.

Diketahui, penguatan upaya memberantas kejahatan pertanahan sudah dilakukan sejak 2018 yang ditandai dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah.

Tujuannya untuk menuntaskan berbagai kejahatan pertanahan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Wamen Ossy komitmen dukung keterbukaan informasi publik Kementerian ATR/BPN
 

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024