Balangan, (Antaranews Kalsel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembunuh nenek Sitat alias Nenek Iyut (80) warga Desa Kupang, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan hukuman seumur hidup.

JPU Rhaksy Gandhy dan Awan PL dengan diketuai oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Mauladi, Rabu (1/3) di Pengadilan Negeri Amuntai, Hulu Sungai Utara, menuntut Frandi, alias Fran, Alias Amit, Alias Abdul Tahmid (36) dengan penjara seumur hidup.

"Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata penikam," ujar JPU pada pembacaan tuntutan tersebut.

Menurut Kasi Pidum, Mauladi, bahwa tuntutan pidana yang dibacakan tersebut telah berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan.

Adapun hal hal yang memberatkan terdakwa diantaranya adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak berperi kemanusiaan.

Pembunuhan berencana serta diikuti dengan mutilasi dilakukan terhadap nenek nya sendiri yang seharusnya ia jaga dan lindungi.

Seperti diketahui, Nenek Sitat alias Nenek Iyut di bunuh dan dimutilasi serta potongan tubuhnya dibuang ke sungai pada Selasa, 20 September 2016 lalu.

Dimana potongan tubuh tersebut akhirnya ditemukan di sungai Kabupaten Tapin dan Batola pada 6 dan 7 Oktober 2016. Jika pengadilan negeri mengabulkan tuntutan JPU, maka Abdul Tahmid merupakan orang pertama yang menerima hukuman seumur hidup di Kabupaten Balangan.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017