Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengkonsultasikan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru ke KPU RI berkaitan pembatalasan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
"Kami menunggu arahan regulasi dari KPU RI dan masih dikonsultasikan," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Aditya-Said Abdullah pertimbangkan gugat pembatalan pencalonan
Diketahui, surat suara Pilkada Banjarbaru sudah dicetak sebelum pasangan Aditya-Said Abdullah didiskualifikasi pada 31 Oktober 2024.
SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 ditandatangani Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar.
Tenri mengakui sebelumnya ada opsi surat suara yang sudah terlanjur dicetak tetap digunakan pada hari pemungutan suara pilkada 27 November 2024.
Nantinya jika pemilih mencoblos pada gambar nomor urut 2 paslon Aditya-Said Abdullah maka dihitung untuk kotak kosong.
Di sisi lain, KPU Kota Banjarbaru terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa pilwali Banjarbaru hanya ada satu paslon yakni Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Baca juga: KPU Kalsel persilakan Aditya-Said ke PTUN usai pembatalan pencalonan
Pembatalan paslon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai petahana di pilwali Banjarbaru setelah Bawaslu Kalsel memberikan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan Aditya-Habib Abdullah ke KPU Kalsel.
Bawaslu Kalsel menyatakan telah terpenuhi dua alat bukti dan unsur-unsur pasal 71 ayat 3 yakni pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan di ayat 5.
Hasil kajian Bawaslu Kalsel berkesimpulan peristiwa yang dilaporkan oleh calon Wakil Walikota Banjarbaru Wartono telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru.
Baca juga: KPU Banjarbaru batalkan pencalonan Aditya-Said Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Kami menunggu arahan regulasi dari KPU RI dan masih dikonsultasikan," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Aditya-Said Abdullah pertimbangkan gugat pembatalan pencalonan
Diketahui, surat suara Pilkada Banjarbaru sudah dicetak sebelum pasangan Aditya-Said Abdullah didiskualifikasi pada 31 Oktober 2024.
SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 ditandatangani Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar.
Tenri mengakui sebelumnya ada opsi surat suara yang sudah terlanjur dicetak tetap digunakan pada hari pemungutan suara pilkada 27 November 2024.
Nantinya jika pemilih mencoblos pada gambar nomor urut 2 paslon Aditya-Said Abdullah maka dihitung untuk kotak kosong.
Di sisi lain, KPU Kota Banjarbaru terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa pilwali Banjarbaru hanya ada satu paslon yakni Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Baca juga: KPU Kalsel persilakan Aditya-Said ke PTUN usai pembatalan pencalonan
Pembatalan paslon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai petahana di pilwali Banjarbaru setelah Bawaslu Kalsel memberikan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan Aditya-Habib Abdullah ke KPU Kalsel.
Bawaslu Kalsel menyatakan telah terpenuhi dua alat bukti dan unsur-unsur pasal 71 ayat 3 yakni pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan di ayat 5.
Hasil kajian Bawaslu Kalsel berkesimpulan peristiwa yang dilaporkan oleh calon Wakil Walikota Banjarbaru Wartono telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru.
Baca juga: KPU Banjarbaru batalkan pencalonan Aditya-Said Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024