Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kotabaru bersama  eksekutif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang perubahan  dasar hukum perusahaan daerah Saijaan Mitra Lestari menjadi perusahaan perseroan Saijaan Mitra Lestari.

Ketua Pansus II DPRD Kotabaru Abu Suwandi menyampaikan, usulan Raperda dari eksekutif tentang perubahan Raperda terdahulu sudah dilakukan uji publik.

"Setelah melalui proses pengkajian kita lanjutkan proses pembahasan bersama dengan Eksesekutif dan DPRD sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," kata Suwandi di Kotabaru, Selasa.

Baca juga: PDAM Kotabaru terima penghargaan Top CEO BUMD 2023.

Ia menambahkan, perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Saijaan Mitra Lestari Kabupaten Kotabaru dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas perlu kesepakatan dan kesamaan pandangan yang akan diatur dengan peraturan daerah.

"Ini masih proses pembahasan dengan SKPD terkait dan belum final masih akan ada satu pertemuan berikutnya untuk memaksimalkan sebelum diputuskan,"ujarnya.

Di ketahui, Perusda Saijaan Mitra Lestari Kabupaten Kotabaru adalah Badan Usaha Milik Daerah bergerak di bidang Usaha Investasi dan Pengelolaan Kepemilikan Participating Interest Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Blok Sebuku, Blok Sigiri dan Blok-blok Lainnya dalam wilayah Kabupaten Kotabaru dalam melakukan Eksplorasi, eksploitasi dan Produksi minyak dan Gas Bumi  yang 100% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Dengan membawa visi Perusda menjadi BUMD terdepan di bidang energi, sumber daya alam dan infrastruktur yang unggul oleh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Baca juga: BPR Kotabaru raih penghargaan Top BUMD Awards 2022

Sedangkan misi yang di emban adalah berperan serta aktif dan profesional dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ayang ada di Kabupaten Kotabaru berbasis industri 4.0 untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah (PAD).


 

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024