Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Jatah elpiji 3 kilogram bagi usaha kecil di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan hanya dua tabung setiap minggunya.

Kepala Bagian perekonomian dan Penanaman Modal Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan HM Yusran di Pelaihari, Senin mengatakan kalau usaha kecil melebihi dari jatah tersebut, maka itu sudah menyalahi aturan.

Yang termasuk dalam ketegori usaha kecil adalah pedagang makanan kecil yang pendapatan per bulannya maksimal Rp1,5 juta, katanya.

Apabila pendapatannya sudah di atas Rp1,5 juta, maka pedagang tersebut sudah tidak lagi dikategorikan sebagai usaha kecil dan tentunya penggunaan elpiji 3 kilogram tidak lagi.

Begitu juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Laut, sebut dia, tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram dan harus menggunakan elpiji 5,5 kilogram.

"Dalam waktu dekat kita bersama PT Pertamina akan melakukan sosialisasi ke ASN di lingkup Pemkab Tanah Laut sekaligus penukaran 100 LPG 5,5 kilogram," terangnya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini di Kabupaten Tanah Laut baru memiliki lima agen elpiji dan 185 pangkalan yang tersebar di kecamatan-kecamatan.

Lima agen elpiji sesuai data dari Pemkab Tanah Laut berada di Kecamatan Pelaihari dua buah dan Kecamatan Bati-Bati tiga buah, ujarnya.

Dengan jumlah agen dan pangkalan yang ada, ternyata masih saja terjadi salah sasaran dalam pendistribusiannnya, padahal jatah untuk Tanah Laut dari PT Pertamina sebanyak 96 ribu.

Pemkab Tanah Laut dalam waktu dekat akan membuat peraturan bupati (perbup) tentang harga enceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram.

Selama ini, kata dia lagi, HET diberlakukan di Tanah Laut masih mengacu pada HET provinsi, padahal dalam ketentuan HET provinsi itu berlaku hingga batas 60 kilometer saja.

Sedangkan Tanah Laut kalau mengacu dari HET provinsi tersebut sudah tidak sesuai, karena jarak Tanah Laut ke ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan lebih dari 60 kilometer.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017