Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tanah Laut, berhasil menangkap tiga jaringan pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Bumi Tuntung Pandang yakni, An, Nor dan Nov warga Pelaihari serta barang bukti.
     

"Barang bukti yang berhasil kita amankan dari ketiga pengedar sabu-sabu tersebut berupa, satu buku tabungan BRI, sepeda motor merk Honda Beat Pop DA 6563 LBE, dan catatan keuangan," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Edi Dharmawan, di Pelaihari.

     
Menurut dia, tertangkapnya ketiga pengedar sabu-sabu tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka An dengan barang bukti lima gram sabu-sabu, handphone dan dari pengakuan tersangka mendapatkan barang dari tersangka Nor.
     
Berdasarkan pengakuan An, menurut kapolres, pihaknya berhasil mengamankan Nor dan barang bukti 10 gram sabu-sabu, handphone dan dari hasil pengembangan sabu-sabu tersebut didapat dari HA merupakan tahanan Rutan Tanjung Rema Martapura.
     
Diutarakannya, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya HA yang saat ini mendekam di Rutan Tanjung Rema Martapura, namun masih  mampu mengendalikan peredaran Sabu-Sabu.
     
Bahkan, sebut Sentot Adi Dharmawan, HA mampu memanfaatkan menantunya Nor dipercaya untuk mentransfer hasil penjualan Sabu-Sabu tersebut ke beberapa nomor rekening.
     
Dari rekening Nor, terang dia, total perputaran transaksi Sabu-Sabu dalam satu tahunnya sebesar Rp1,2 miliar.
     
Lebih lanjut dia mengemukakan, ketiga tersangka pengedar Sabu-Sabu tersebut masih ada kaitan keluarga, baik sebagai menantu maupun saudara.
     
Kemudian, tegas dia, atas perbuatan tersebut ketiga tersangka dikenakan pasal 197, 114 dan 112 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika.
     
"Sementara ini untuk tindak pidana pencucian uang masih dalam penyelidikan dan kita pelajari," demikian tegasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017