Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Selatan belum membahas dugaan adanya oknum anggota legislatif tingkat provinsi tersebut mencampuri urusan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotabaru.
Ketua BK DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Haryanto mengemukakan itu menjawab wartawan di Banjarmasin, Kamis, sehubungan laporan sejumlah mantan pejabat Pemkab Kotabaru terkait dugaan ada oknum anggota legislatif tingkat provinsi tersebut mencampuri urusan Pemkab Kotabaru.
"Kami sampai saat ini belum menerima turunan dari pimpinan dewan sehubungan laporan sejumlah mantan pejabat Pemkab Kotabaru terkait dugaan ada oknum anggota DPRD Kalsel mencampuri urusan Pemkab Kotabaru," katanya.
"Sesuai tugas dan fungsi BK, maka sudah barang tentu kami akan menindaklanjuti laporan dugaan oknum anggota DPRD Kalsel yang mencampuri urusan Pemkab Kotabaru itu," tegas Haryanto.
Sebelumnya (7/1), Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel menerima kunjungan sejumlah mantan pejabat Pemkab Kotabaru yang melaporkan dugaan ada oknum anggota legislatif provinsi tersebut mencampuri urusan Pemkab Kotabaru.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Syahdillah yang juga anggota BK lembaga legislatif provinsi tersebut ketika dikonfirmasi menyatakan, komisinya akan menindaklanjuti dan membicarakan dengan pimpinan dewan atas persoalan di Pemkab Kotabaru itu.
"Kemudian pimpinan DPRD Kalsel yang meminta BK setempat untuk menindaklanjuti laporan sejumlah mantan pejabat Pemkab Kotabaru tersebut," katanya.
Sejumlah mantan pejabat/kepala dinas (kadis) Pemkab Kotabaru yang dinonjobkan bupati setempat melaporkan dugaan ulah oknum anggota DPRD Kalsel ke BK lembaga legislatif provinsi tersebut, Selasa (7/1) siang
Mereka menuding oknum anggota DPRD Kalsel tersebut menyalahgunakan kewenangan sebagai wakil rakyat, sehingga terhadap yang bersangkutan harus mendapat tindakan tegas.
Mantan pejabat eselon IIB Pemkab Kotabaru yang melapor ke DPRD Kalsel itu antara lain, mantan Kapala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infromastika (Dishubkominfo) Sugian Noor, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cipta Waspada, dan kepala SKPD lain.
Ada 14 mantan pejabat eselon II Pemkab Kotabaru yang dinonjobkan Bupati Sayed Jafar bulan lalu, termasuk mantan pejabat eselon IIA, yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Suriansyah.
Dalam laporan kepada pimpinan/Ketua Komisi I dan anggota BK DPRD Kalsel, memposisikan sebagai pejabat fungsional ataun non job itu, menurut mereka tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Hal itu, menurut mereka, akibat campur tangan seorang oknum anggota DPRD Kalsel yang merupakan saudara Sayed (bupati setempat) yaitu bagi pejabat yang tidak sejalan dengan oknum tersebut langsung dinonjobkan.
Sementara saat dikonfirmasi, Hj Syarifah Santiansyah, oknum anggota DPRD Kalsel yang dituding mencampuri urusan Pemkab Kotabaru itu, balik bertanya, ada kewenangan apa dirinya mencanpuri urusan Pemkab Kotabaru.
"Saya kira sesuai peraturan perundang-undangan untuk penempatan pejabat dalam jajaran Pemkab Kotabaru merupakan kewenangan bupati setempat," ujar "Srikandi" Partai Golkar asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru itu.
"Kalau saya sebagai wakil rakyat asal daerah pemilihan Tanbu dan Kotabaru memberikan masukkan/pemikiran kepada Bupati Kotabaru, apakah salah," katanya seraya menambahkan, sumbang saran tersebut salah satu tanggung jawab moril agar Kotabaru ke depan lebih maju lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Ketua BK DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Haryanto mengemukakan itu menjawab wartawan di Banjarmasin, Kamis, sehubungan laporan sejumlah mantan pejabat Pemkab Kotabaru terkait dugaan ada oknum anggota legislatif tingkat provinsi tersebut mencampuri urusan Pemkab Kotabaru.
"Kami sampai saat ini belum menerima turunan dari pimpinan dewan sehubungan laporan sejumlah mantan pejabat Pemkab Kotabaru terkait dugaan ada oknum anggota DPRD Kalsel mencampuri urusan Pemkab Kotabaru," katanya.
"Sesuai tugas dan fungsi BK, maka sudah barang tentu kami akan menindaklanjuti laporan dugaan oknum anggota DPRD Kalsel yang mencampuri urusan Pemkab Kotabaru itu," tegas Haryanto.
Sebelumnya (7/1), Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel menerima kunjungan sejumlah mantan pejabat Pemkab Kotabaru yang melaporkan dugaan ada oknum anggota legislatif provinsi tersebut mencampuri urusan Pemkab Kotabaru.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Syahdillah yang juga anggota BK lembaga legislatif provinsi tersebut ketika dikonfirmasi menyatakan, komisinya akan menindaklanjuti dan membicarakan dengan pimpinan dewan atas persoalan di Pemkab Kotabaru itu.
"Kemudian pimpinan DPRD Kalsel yang meminta BK setempat untuk menindaklanjuti laporan sejumlah mantan pejabat Pemkab Kotabaru tersebut," katanya.
Sejumlah mantan pejabat/kepala dinas (kadis) Pemkab Kotabaru yang dinonjobkan bupati setempat melaporkan dugaan ulah oknum anggota DPRD Kalsel ke BK lembaga legislatif provinsi tersebut, Selasa (7/1) siang
Mereka menuding oknum anggota DPRD Kalsel tersebut menyalahgunakan kewenangan sebagai wakil rakyat, sehingga terhadap yang bersangkutan harus mendapat tindakan tegas.
Mantan pejabat eselon IIB Pemkab Kotabaru yang melapor ke DPRD Kalsel itu antara lain, mantan Kapala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infromastika (Dishubkominfo) Sugian Noor, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cipta Waspada, dan kepala SKPD lain.
Ada 14 mantan pejabat eselon II Pemkab Kotabaru yang dinonjobkan Bupati Sayed Jafar bulan lalu, termasuk mantan pejabat eselon IIA, yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Suriansyah.
Dalam laporan kepada pimpinan/Ketua Komisi I dan anggota BK DPRD Kalsel, memposisikan sebagai pejabat fungsional ataun non job itu, menurut mereka tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Hal itu, menurut mereka, akibat campur tangan seorang oknum anggota DPRD Kalsel yang merupakan saudara Sayed (bupati setempat) yaitu bagi pejabat yang tidak sejalan dengan oknum tersebut langsung dinonjobkan.
Sementara saat dikonfirmasi, Hj Syarifah Santiansyah, oknum anggota DPRD Kalsel yang dituding mencampuri urusan Pemkab Kotabaru itu, balik bertanya, ada kewenangan apa dirinya mencanpuri urusan Pemkab Kotabaru.
"Saya kira sesuai peraturan perundang-undangan untuk penempatan pejabat dalam jajaran Pemkab Kotabaru merupakan kewenangan bupati setempat," ujar "Srikandi" Partai Golkar asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru itu.
"Kalau saya sebagai wakil rakyat asal daerah pemilihan Tanbu dan Kotabaru memberikan masukkan/pemikiran kepada Bupati Kotabaru, apakah salah," katanya seraya menambahkan, sumbang saran tersebut salah satu tanggung jawab moril agar Kotabaru ke depan lebih maju lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017