Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat untuk proaktif dalam pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).


Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Denny Hendro Kurnianto usai berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) di Jakarta, Jumat, mengatakan BLHD merupakan pihak yang harus proaktif dalam pengawasan di lapangan.

"Ujung tombak dalam menjaga agar tidak terjadi pencemaran lingkungan oleh perusahaan maupun lembaga, dinas terkait harus aktif melakukan pembinaan dan pengawasan," kata Denny.

Sementara legislatif, lanjut dia, sesuai fungsi dan kewenangannya mengawasi kinerja eksekutif tersebut, tentunya dengan tetap menerima aspirasi atau keluhan masyarakat jika terjadi pelanggaran.

Namun dalam hal penindakan itu merupakan kewenangan eksekutif melalui dinas terkait seperti BLHD setempat, jika ternyata ada pencemaran limbah akibat tata kelola yang tidak benar.

Apakah kunjungan di KLH juga menjadi bagian dari dugaan pencemaran limbah oleh salah satu perusahaan sawit nasional di Kecamatan Kelumpang Hulu seperti yang dikeluhkan warga, secara diplomatis Denny tidak menyebut.

"Kami membahas tentang tata kelola limbah khususnya Limbah B3 secara umum di daerah, jadi tidak membicarakan kasus per kasus," terangnya.

Namun demikian, terkait dengan dugaan pencamaran limbah oleh perusahaan nasional yang dikeluhkan warga Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu itu pihaknya mendesak dinas terkait segera turun tangan.

Diketahui, DPRD Kabupaten Kotabaru meninjau dugaan pencemaran limbah yang masuk ke permukiman di Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, yang berasal dari pabrik kelapa sawit milik salah satu perusahaan perkebunan swasta nasional.

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis di Kotabaru mengatakan, turun lapangan tersebut menindaklanjuti laporan yang disampaikan Kepala Desa Bangkalan Dayak, Djohansyah perihal dugaan pencemaran limbah sawit yang pada musim hujan ini meluber dan masuk ke pemukiman penduduk.

"Kami meninjau ke lokasi untuk mengetahui sejauh mana kebenaran dugaan terjadi pencemaran dan sumbernya," kata Syairi.

Dikatakannya, dari keterangan warga dan pengamatan sementara di lapangan, munculnya limbah yang menimbulkan aroma tidak sedap itu berasal dari limbah cair di parit penampungan kebun sawit, milik grup salah satu perusahaan perkebunan swasta nasional.

Musim hujan seperti sekarang mengakibatkan parit-parit di areal perkebunan tersebut dipenuhi air hingga meluber, bahkan sampai masuk ke permukiman warga.

Menurut Syairi, seharusnya perusahaan mengantisipasinya, namun kenyataannya masyarakat di sekitar yang terkena dampak mencium aroma busuk.

Ketika ditanya warga perihal izin pengolahan limbah tersebut, politisi PDIP ini menuturkan perusahaan sudah mengantongi izin dari Badan Lingkungan Hidup Daerah Kotabaru.

Oleh sebab itu, melalui peninjauan langsung tersebut, Syairi mengaku sebagai langkah awal untuk meneliti seberapa benar keabsahan izin tentang pengolahan limbah yang katanya sudah dimiliki perusahaan itu.

Jika tidak melanggar seharusnya sudah diantisipasi analisis dampak lingkungan yang diakibatkan. Namun jika ternyata terbukti ada pelanggaran, maka perusahaan itu harus ditindak tegas, bahkan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017