PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (PLN UID Kalselteng) memastikan keamanan data pelanggan melalui penyesuaian sistem pembayaran rekening listrik.
Penyesuaian ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan mulai diberlakukan secara nasional per 17 Oktober 2024.
Baca juga: PLN siap layani kebutuhan energi bersih di tanah air
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan lebih kepada data pelanggan,” ujar General Manager PLN UID Kalselteng Ahmad Syauki di Banjarbaru, Kamis.
Syauki menegaskan keamanan dan privasi merupakan hal prioritas bagi PLN agar pelanggan merasa tenang karena sistem pembayaran yang digunakan sudah sesuai dengan standar perlindungan data yang ketat.
Syauki mengatakan penyesuaian ini melibatkan berbagai bank yang sudah mengadopsi skema baru dalam layanan Payment Point Online Banking (PPOB).
Hingga 17 Oktober 2024, bank yang sudah siap melayani pembayaran listrik dengan skema baru tersebut meliputi BRI, BNI, BTN, BCA, Mandiri, Danamon, OCBC, Bukopin Syariah, BCA Digital, Maybank, BPD Sumut, BPD Bali, BPD Riau Kepri Syariah, BPD Sulselbar, BPR KS, Victoria, UOB dan Maspion
“Kami mengimbau para pelanggan untuk menggunakan aplikasi PLN Mobile dalam membayar tagihan listrik. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan bank-bank yang bekerja sama dengan PLN, sehingga risiko kegagalan pembayaran dapat diminimalkan,” tambah Ahmad Syauki.
Baca juga: PLN Kalselteng luncurkan "GEMPUR" validasi data pelanggan
Melalui PLN Mobile, Syauki menyebutkan pelanggan dapat langsung memantau status pembayaran dengan lebih aman dan efisien.
Proses pembayaran melalui aplikasi PLN Mobile sangat mudah. Setelah masuk ke aplikasi, pelanggan cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pilih menu "Pembayaran" di halaman utama.
2. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter.
3. Sistem akan menampilkan jumlah tagihan yang harus dibayarkan.
4. Pilih metode pembayaran melalui salah satu bank yang telah terdaftar.
5. Konfirmasi dan selesaikan pembayaran.
Baca juga: Dirut PLN ajak selaraskan langkah wujudkan mimpi Indonesia di CEO Forum 2024
Dengan aplikasi PLN Mobile, pelanggan dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja. Hal ini menjadikan layanan PLN semakin mudah diakses dan aman.
Dia juga mengungkapkan PLN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga keamanan data pribadi pelanggan.
"Kami akan terus mengikuti perkembangan regulasi dan teknologi untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan pelanggan terlindungi dengan baik," tutup Ahmad Syauki.
Baca juga: PLN raih peringkat pertama nasional penghargaan Mitra BUMN Champion
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Penyesuaian ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan mulai diberlakukan secara nasional per 17 Oktober 2024.
Baca juga: PLN siap layani kebutuhan energi bersih di tanah air
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan lebih kepada data pelanggan,” ujar General Manager PLN UID Kalselteng Ahmad Syauki di Banjarbaru, Kamis.
Syauki menegaskan keamanan dan privasi merupakan hal prioritas bagi PLN agar pelanggan merasa tenang karena sistem pembayaran yang digunakan sudah sesuai dengan standar perlindungan data yang ketat.
Syauki mengatakan penyesuaian ini melibatkan berbagai bank yang sudah mengadopsi skema baru dalam layanan Payment Point Online Banking (PPOB).
Hingga 17 Oktober 2024, bank yang sudah siap melayani pembayaran listrik dengan skema baru tersebut meliputi BRI, BNI, BTN, BCA, Mandiri, Danamon, OCBC, Bukopin Syariah, BCA Digital, Maybank, BPD Sumut, BPD Bali, BPD Riau Kepri Syariah, BPD Sulselbar, BPR KS, Victoria, UOB dan Maspion
“Kami mengimbau para pelanggan untuk menggunakan aplikasi PLN Mobile dalam membayar tagihan listrik. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan bank-bank yang bekerja sama dengan PLN, sehingga risiko kegagalan pembayaran dapat diminimalkan,” tambah Ahmad Syauki.
Baca juga: PLN Kalselteng luncurkan "GEMPUR" validasi data pelanggan
Melalui PLN Mobile, Syauki menyebutkan pelanggan dapat langsung memantau status pembayaran dengan lebih aman dan efisien.
Proses pembayaran melalui aplikasi PLN Mobile sangat mudah. Setelah masuk ke aplikasi, pelanggan cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pilih menu "Pembayaran" di halaman utama.
2. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter.
3. Sistem akan menampilkan jumlah tagihan yang harus dibayarkan.
4. Pilih metode pembayaran melalui salah satu bank yang telah terdaftar.
5. Konfirmasi dan selesaikan pembayaran.
Baca juga: Dirut PLN ajak selaraskan langkah wujudkan mimpi Indonesia di CEO Forum 2024
Dengan aplikasi PLN Mobile, pelanggan dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja. Hal ini menjadikan layanan PLN semakin mudah diakses dan aman.
Dia juga mengungkapkan PLN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga keamanan data pribadi pelanggan.
"Kami akan terus mengikuti perkembangan regulasi dan teknologi untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan pelanggan terlindungi dengan baik," tutup Ahmad Syauki.
Baca juga: PLN raih peringkat pertama nasional penghargaan Mitra BUMN Champion
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024