Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah berhasil mengungkap 34 kasus kriminalitas di wilayah hukum HSS untuk periode triwulan III tahun 2024.
"Dari angka 34 kasus kriminalitas ini apabila kita bandingkan dengan triwulan kedua, terjadi kenaikan kasus," kata Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, mengutip pers rilis Humas Polres HSS, di Kandangan, Rabu.
Dijelaskan dia, dari 34 kasus terdiri dari 32 kasus konvensional dan dua kasus kekayaan negara, sedangkan di triwulan kedua sebelumnya jajaran Polres HSS berhasil menangani 25 kasus konvensional.
Baca juga: Polres HSS ringkus sindikat pemalsu STNK dan BPKB lintas provinsi
Untuk 34 kasus konvensional yang ditangani terdiri dari empat pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa (curbis) lima kasus.
Kemudian, senjata tajam (sajam) 10 kasus, judi, penganiayaan berat (anirat) dan pembunuhan masing-masing satu kasus, serta lainnya 12 kasus.
“Sedangkan dua kasus kekayaan negara yang kita tangani, terdiri masing-masing satu kasus illegal mining dan korupsi,” ungkapnya.
Sementara dalam pengungkapan 10 kasus sajam di triwulan ketiga tahun 2024, terbanyak ditangani di Polsek Kandangan.
Menurut dia, Kandangan ada empat kasus, tiga kasus di Angkinang, dan dua kasus di Daha Utara, serta satu kasus di Padang Batung.
Baca juga: Polres HSS berhasil ringkus seluruh pelaku pengeroyokan di Daha Selatan
Adapun kasus menonjol di triwulan ketiga yaitu pengeroyokan dengan pasal 170 KUHP, yang dilakukan tiga orang terhadap satu orang korban, yang terjadi di Kecamatan Daha Selatan, diawali persoalan cekcok antara korban dan salah seorang pelaku.
“Dari tiga pelaku satu orang sudah berhasil diamankan, sedangkan dua lagi sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Selanjutnya, kasus kedua yaitu anirat dengan pasal 351 KUHP terjadi pada saat korban akan pulang dari warung malam di wilayah Desa Bamban, Kecamatan Angkinang, dan kasusnya masih penyidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Dari angka 34 kasus kriminalitas ini apabila kita bandingkan dengan triwulan kedua, terjadi kenaikan kasus," kata Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, mengutip pers rilis Humas Polres HSS, di Kandangan, Rabu.
Dijelaskan dia, dari 34 kasus terdiri dari 32 kasus konvensional dan dua kasus kekayaan negara, sedangkan di triwulan kedua sebelumnya jajaran Polres HSS berhasil menangani 25 kasus konvensional.
Baca juga: Polres HSS ringkus sindikat pemalsu STNK dan BPKB lintas provinsi
Untuk 34 kasus konvensional yang ditangani terdiri dari empat pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa (curbis) lima kasus.
Kemudian, senjata tajam (sajam) 10 kasus, judi, penganiayaan berat (anirat) dan pembunuhan masing-masing satu kasus, serta lainnya 12 kasus.
“Sedangkan dua kasus kekayaan negara yang kita tangani, terdiri masing-masing satu kasus illegal mining dan korupsi,” ungkapnya.
Sementara dalam pengungkapan 10 kasus sajam di triwulan ketiga tahun 2024, terbanyak ditangani di Polsek Kandangan.
Menurut dia, Kandangan ada empat kasus, tiga kasus di Angkinang, dan dua kasus di Daha Utara, serta satu kasus di Padang Batung.
Baca juga: Polres HSS berhasil ringkus seluruh pelaku pengeroyokan di Daha Selatan
Adapun kasus menonjol di triwulan ketiga yaitu pengeroyokan dengan pasal 170 KUHP, yang dilakukan tiga orang terhadap satu orang korban, yang terjadi di Kecamatan Daha Selatan, diawali persoalan cekcok antara korban dan salah seorang pelaku.
“Dari tiga pelaku satu orang sudah berhasil diamankan, sedangkan dua lagi sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Selanjutnya, kasus kedua yaitu anirat dengan pasal 351 KUHP terjadi pada saat korban akan pulang dari warung malam di wilayah Desa Bamban, Kecamatan Angkinang, dan kasusnya masih penyidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024