DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diajukan baik melalui legislatif maupun yudikatif pada 2023-2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) M Lutfi Ali di Banjarmasin, Senin, saat melakukan konsultasi ke DPRD Provinsi Kal-Sel.
Baca juga: DPRD Tanah Bumbu sahkan Raperda perumahan jadi Perda
"Kita akan evaluasi mana mana yang urgen dan mana yang belum mendesak terhadap Raperda yang dimaksud," kata M Lutfi Ali di laporkan Selasa.
Lufi menyampaikan, Raperda yang bersifat urgen atau mendesak akan di jadikan skala prioritas di tahun 2024 untuk dilakukan pembahasan pengkajian dan pengesahan di tahun yang sama.
Namun bila terdapat Raperda yang di rasa belum mendesak akan dilakukan pengusulan dan pembahasan Raperda pada tahun 2025.
"Yang jelas di tahun 2025 ada aturan ketentuan pembuatan Raperda," ujarnya.
Ketua Bapemperda juga menyampaikan tentang aturan pembuatan Raperda harus mengacu pada fisi misi pemerintah daerah dan mengacu kepada pemerintah pusat dengan tujuan mencapai Indonesia emas yang dikenal dengan sebutan cita-cita mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.
"Raperda yang bersifat mendesak akan kita konsultasikan dengan biro hukum Provinsi untuk menindak lanjuti hal tersebut," katanya.
Ia berharap dengan adanya evaluasi baik Raperda maupun Perda akan memberikan dampak yang positif bagi kemajuan masyarakat Kotabaru.
Baca juga: DPRD HSS setujui penetapan raperda perubahan APBD 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) M Lutfi Ali di Banjarmasin, Senin, saat melakukan konsultasi ke DPRD Provinsi Kal-Sel.
Baca juga: DPRD Tanah Bumbu sahkan Raperda perumahan jadi Perda
"Kita akan evaluasi mana mana yang urgen dan mana yang belum mendesak terhadap Raperda yang dimaksud," kata M Lutfi Ali di laporkan Selasa.
Lufi menyampaikan, Raperda yang bersifat urgen atau mendesak akan di jadikan skala prioritas di tahun 2024 untuk dilakukan pembahasan pengkajian dan pengesahan di tahun yang sama.
Namun bila terdapat Raperda yang di rasa belum mendesak akan dilakukan pengusulan dan pembahasan Raperda pada tahun 2025.
"Yang jelas di tahun 2025 ada aturan ketentuan pembuatan Raperda," ujarnya.
Ketua Bapemperda juga menyampaikan tentang aturan pembuatan Raperda harus mengacu pada fisi misi pemerintah daerah dan mengacu kepada pemerintah pusat dengan tujuan mencapai Indonesia emas yang dikenal dengan sebutan cita-cita mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.
"Raperda yang bersifat mendesak akan kita konsultasikan dengan biro hukum Provinsi untuk menindak lanjuti hal tersebut," katanya.
Ia berharap dengan adanya evaluasi baik Raperda maupun Perda akan memberikan dampak yang positif bagi kemajuan masyarakat Kotabaru.
Baca juga: DPRD HSS setujui penetapan raperda perubahan APBD 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024