Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bekerjasama dengan Polsekta Banjarmasin Utara menembak pelaku pencuri 30 unit sepeda motor di wilayah kota setempat karena melawan saat dilakukan penangkapan.

"Memang benar ada satu dari tiga pelaku pencuri kendaraan bermotor terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melawan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik Map di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, pelaku yang ditembak tepat di kaki sebelah kirinya itu diketahui seorang residivis bernama Ardi Roni yang tidak jera melakukan aksi tersebut.

Untuk kedua temannya tidak dilakukan tembak di tempat karena saat ditangkap mereka bersifat kooperatif dan tidak melawan.

Ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi itu ditangkap pada Minggu (29/1) malam, saat tim gabungan berhasil ungkap pencurian sepeda motor Honda CBR di wilayah Banjarmasin Utara.

Dari hasil ungkap kasus tersebut akhirnya dikembangkan dalam sebuah penyelidikan terhadap tiga pelaku yang diketahui bernama Erwan alias Wawan (42) eksekutor warga Jalan Pekapuran Raya, Ardi Roni (32) residivis warga Pasar Cempaka dan Abdul Gani alias Haji Kani (44) sebagai penadah dan warga Sampit Kalteng.

Selanjutnya, pengembangan kasus dilakukan ke wilayah Sampit, Kalteng, karena sepeda motor curian dijual ke penadah bernama Kani yang tinggal di kota tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan tim gabungan itu dibantu oleh Polres Kotawaringin Timur dan hasil pengembangan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 unit sepeda motor dari berbagai merek.

Sebanyak 30 sepeda motor yang didominasi jenis matic itu dibawa ke Polresta Banjarmasin beserta ketiga pelakunya.

"Tim gabungan melakukan pengembangan kasus lima hari dari tanggal 29 Januari 2017 hingga 4 Februari 2017," katanya.

Kapolresta mengatakan, pelaku Wawan dan Roni merupakan eksekutor yang mencuri sepeda motor dengan modus mencari sepeda motor yang tidak dikunci kemudi oleh pemiliknya.

Setelah berhasil diambil, sepeda motor langsung dijual ke H Kani seorang penadah seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta dan uang dipakai pelaku untuk kehidupan sehari-hari dan berhiburan malam.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, para tersangka Wawan, Roni dan H Kani dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan pasal 480 KUHP Tentang Penadah Hasil Curian.

Anjar mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor silahkan datang ke Satreskrim guna melihat-lihat sepeda motor siapa tahu ada dan membawa surat menyurat kendaraan. proses pengambilan motor bersifat gratis

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017