Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara mendapat jatah 500 bidang untuk sertifikat prona, sangat kecil dibanding alokasi untuk Kalimantan Selatan sebanyak 50000 bidang.


Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Agus Sugiono di Amuntai, Selasa mengatakan, alokasi prona yang terbilang kecil ini mengharuskan masyarakat agar sesegaranya mengajukan permohonan melalui kepala desa.

"Siapa cepat dia yang dapat, karena alokasi prona tahun 2017 untuk HSU terbilang kecil maha kita fokuskan hanya untuk sertifikat tanah bangunan saja, tidak untuk lahan pertanian atau perkebunan," ujar Agus.

Agus mengatakan, pembuatan sertifikat prona tidak dipungut biaya alias gratis, kecuali untuk biaya melengkapi berkas pernyaratan ditanggung pemilik tanah.

Selain itu, lanjutnya, apabila harga tanah dan bangunan ditaksir mencapai lebih dari Rp60 juta maka dikenakan biaya pajak BPHTB yang uangnya masuk ke kas daerah. Meski demikian Agus menjamin pembuatan sertifikat prona gratis, ia meminta masyarakat melaporkan apabila terdapat pertugas BPN yang meminta biaya untuk pembuatannya.

"Laporkan kepada saya jika petugas kami ada yang meminta biaya," tandasnya.

Agus sangat mengharapkan bantuan dan peran kepala desa untuk turut mensosialisasikan dan membantu warganya yang ingin mendapatkan sertifikat prona. Menurutnya kepala desa merupakan 'ujung tombak' BPN dalam membantu melakukan penataan pertanahan.

"Jika kepala desa berhasil mengatur kepemilikan, batas dan sertifikat tanah diwilayahnya bisa berdampak membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan sejumlah proyek pembangunan di desa," terangnya.

Agus menyatakan prihatin karena pencapaian program sertifikat prona ditahun sebelumnya hanya mencapai 30 persen dari target, sehingga pihaknya akan meningkatkan upaya sosialisasi ke masyarakat./Eddy Abdillah

Pewarta: Edy Abdilah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017