Bawaslu Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengingatkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024 menyusul masuknya tahapan kampanye pasangan calon mulai 25 September 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong Mahdan Basuki mengatakan seluruh pegawai ASN tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Baca juga: Bawaslu Tabalong jaring 550 calon pengawas TPS Pilkada 2024
"Untuk terciptanya iklim yang kondusif, seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik," kata Mahdan, Kamis .
Bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin terancam hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Mahdan menambahkan berdasarkan Keputusan Bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada pemilihan, bentuk pelanggaran disiplin diantaranya pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon atau pasangan calon.
Baca juga: Bawaslu Tabalong ingatkan kades netral pada Pilkada 2024
Selain itu melakukan sosialisasi/kampanye melalui media sosial/online calon atau pasangan calon, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.
"Untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu bersama pihak terkait melakukan pengawasan netralitas pegawai pada setiap instansi," tutupnya.
Pada pemilihan calon bupati dan wakil bupati Tabalong tahun 2024, tiga Paslon sudah menyampaikan deklarasi kampanye damai, yakni Marlan-Murjani, Norhasani-Gusti Kadarusman, dan M Noor Rifani-Habib Taufani Alkaf.
Baca juga: Bawaslu Tabalong ingatkan kades netral pada Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong Mahdan Basuki mengatakan seluruh pegawai ASN tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Baca juga: Bawaslu Tabalong jaring 550 calon pengawas TPS Pilkada 2024
"Untuk terciptanya iklim yang kondusif, seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik," kata Mahdan, Kamis .
Bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin terancam hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Mahdan menambahkan berdasarkan Keputusan Bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada pemilihan, bentuk pelanggaran disiplin diantaranya pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon atau pasangan calon.
Baca juga: Bawaslu Tabalong ingatkan kades netral pada Pilkada 2024
Selain itu melakukan sosialisasi/kampanye melalui media sosial/online calon atau pasangan calon, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.
"Untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu bersama pihak terkait melakukan pengawasan netralitas pegawai pada setiap instansi," tutupnya.
Pada pemilihan calon bupati dan wakil bupati Tabalong tahun 2024, tiga Paslon sudah menyampaikan deklarasi kampanye damai, yakni Marlan-Murjani, Norhasani-Gusti Kadarusman, dan M Noor Rifani-Habib Taufani Alkaf.
Baca juga: Bawaslu Tabalong ingatkan kades netral pada Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024