Ketua sementara DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan  H Akhmad Fahmi (HAF) dan Wakil Ketua sementara DPRD HSS Husnan didampingi Sekretaris DPRD HSS Salahuddin konsultasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tugas pimpinan sementara.

"Konsultasi kita lakukan awal September 2024 tadi, untuk mendapatkan penjelasan lebih detail tentang tugas pimpinan sementara sesuai ketentuan berlaku," kata Sekretaris DPRD HSS Salahuddin dalam keterangan, di Kandangan, Selasa.

Baca juga: DPRD HSS-KPK RI koordinasi mendukung pemberantasan korupsi

Dijelaskan dia, Ketua Sementara DPRD dan Wakil Ketua Sementara DPRD HSS ke Kemendagri dengan tujuan penajaman apa saja tugas pimpinan sementara, mengingat banyak rambu-rambu aturannya.

Dan dalam pertemuan ke Kemendagri, Ketua Sementara DPRD dan Wakil Ketua Sementara DPRD HSS berkonsultasi pula terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2024.

“Sampai konsultasi pimpinan definitif serta rancangan tata tertib DPRD,” terangnya.

Baca juga: DPRD HSS uji publik dua raperda inisiatif

Sementara itu, Wakil Ketua Sementara DPRD HSS Husnan, mengatakan dari konsultasi ke Kemendagri pimpinan sementara DPRD tetap diperbolehkan untuk membahas APBDP tahun 2024.

“Cuma mungkin kalau masih sempat, kita akan menunggu penetapan pimpinan definitif DPRD HSS,” tambahnya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024