Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang baru dikukuhkan Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Nadjmi Adhani siap mempelajari pelayanan publik untuk mencegah terjadinya pungutan liar.

"Kami akan mempelajari bagaimana sistem dan alur pelayanan publik pada seluruh dinas dan instansi," ujar Ketua satuan tugas saber pungli Banjarbaru Kompol Iwan di Banjarbaru, Sabtu.

Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru itu, pihaknya mempelajari setiap instansi dan satuan kerja lingkup Pemkot Banjarbaru yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dijelaskan, satgas sapu bersih pungli yang dikukuhkan Wali Kota Nadjmi Adhani pada Senin (16/1) yang beranggotakan aparatur pemkot dan personel TNI/Polri dilengkapi beberapa kelompok kerja.

"Satgas bekerja secara terpadu dan dilengkapi kelompok kerja seperti pokja intelijen, pencegahan, penindakan dan kelompok kerja yustisi untuk menilai ada tidaknya pelanggaran hukum," ucapnya.

Ia mengatakan, langkah pertama yang dijalankan adalah melakukan pencegahan agar praktek pungutan liar tidak terjadi di seluruh pusat pelayanan publik di lingkup pemkot setempat.

Ditekankan, pencegahan dilakukan dengan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur pemerintah agar menjauhi pungli dan memberitahu telah dibentuknya satgas saber pungli.

"Masyarakat dan aparatur pemerintah harus sama-sama menjauhi pungli karena praktek diluar ketentuan itu terjadi jika kedua pihak sama-sama memerlukan dan itu harus dihindari," pesannya.

Kemudian, tindakan intelijen diambil jika ada informasi maupun laporan dari masyarakat terkait praktek pungli yang terjadi di pusat pelayanan dengan teknik penyelidikan dan pengumpulan bahan.

Dikatakan, jika hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan cukup bukti maka akan dikoordinasikan dengan satgas saber untuk menentukan tindakan yang diambil.

"Jenis tindakan yang diambil akan diputuskan melalui pokja yustisi dan bentuk sanksinya diserahkan kepada pimpinan instansi pelayanan publik bersangkutan," kata dia.

Ditambahkan, jenis sanksi dijatuhkan bisa dalam bentuk administrasi sesuai aturan kepegawaian tetapi bisa juga berupa pidana yang tergolong tindakan korupsi jika dilakukan dalam waktu lama.

"Sanksi pungli sesuai rekomendasi pimpinan instansi, tetapi bisa juga masuk tindak pidana korupsi jika sudah cukup lama dilakukan dan berlangsung terus menerus," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017