Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan komitmen untuk melindungi masyarakat adat.
Hal itu disampaikan AHY saay mengikuti Konferensi Internasional terkait Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia dan negara ASEAN di Bandung, Kamis.
Baca juga: Menteri AHY sukseskan ekshibisi tanah ulayat
Berdasarkan keterangan tertulis di Banjarmasin, Jumat, AHY menyebutkan konferensi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk membina kerja sama, bertukar praktik terbaik, dan membangun hubungan yang lebih kuat khususnya dalam komunitas ASEAN untuk mewujudkan keadilan dan perlindungan masyarakat adat.
"Bagi masyarakat adat, tanah merupakan perwujudan hakikat kehidupan itu sendiri," kata Menteri AHY saat membuka International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries.
Hubungan Masyarakat Hukum Adat dengan tanah ulayat, dikatakan AHY ,tidak hanya bersifat fisik tetapi juga spiritual, kultural, dan sosial yang melindungi dan memelihara masyarakat adat.
Namun, AHY menyebutkan masyarakat adat telah banyak kehilangan lahan tanah akibat pengalihan hak secara ilegal, pelanggaran atau eksploitasi.
Baca juga: Wamen ATR/Waka BPN beri orasi ilmiah ajak wisudawan UMM untuk terus belajar
"Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN telah mengambil tindakan tegas dengan membuat regulasi yang kuat untuk mengelola tanah adat," ungkapnya.
Terkait perkembangan kebijakan, AHY menerangkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang memberikan Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat.
Kemudian pada 2024, Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Nomor 2024 untuk menjamin pelaksanaan efektif administrasi pertanahan dan pendaftaran hak atas tanah adat bagi masyarakat hukum adat.
Pada konferensi tersebut, AHY menyerahkan 15 Sertipikat Hak Pengelolaan yang telah dicetak berbentuk Sertipikat Tanah Elektronik kepada sembilan perwakilan penerima Masyarakat Hukum Adat yang berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN tingkatkan sinergitas dengan Kejagung dan penguatan bagi PPNS
"Hingga saat ini, kami telah menerbitkan 24 Sertipikat Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat yang mencakup hampir 850.000 hektare tanah di Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, dan Jambi.," ungkap AHY.
Pada 20Tahun24, Kementerian ATR/BPN RI menetapkan target ambisius untuk menyertifikasi tambahan sebanyak 10.000 hektare pada empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.
Menteri AHY mengungkapkan pihaknya juga telah bekerja erat dengan universitas seperti Universitas Andalas dan Universitas Hasanuddin untuk memastikan upaya tersebut didasarkan pada penelitian, berlandaskan pada nilai dan prinsip adat, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam Konferensi Internasional pertama di Indonesia yang membahas mengenai Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat ini, hadir ratusan peserta yang berasal dari berbagai negara.
Baca juga: Kementerian ATR selamatkan setengah triliun aset negara di Kota Malang
Di antaranya perwakilan World Bank, World Resources Institute, perwakilan Lembaga Pertanahan Luar Negeri se-Asia Tenggara: perwakilan National Committee of Indigenous People (NCIP) Filipina, perwakilan Department of Agriculture Land Management (DALAM) Ministry of Agriculture and Forestry of Laos, dan perwakilan Office of the National Land Policy Board Thailand.
Kemudian, perwakilan Department of Land Thailand, perwakilan Masyarakat Hukum Adat dari sembilan provinsi di Indonesia, peserta dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari kementerian terkait, para akademisi, organisasi mahasiswa, serta perwakilan beberapa universitas yang aktif meneliti dan memperjuangkan masyarakat hukum adat di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Hal itu disampaikan AHY saay mengikuti Konferensi Internasional terkait Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia dan negara ASEAN di Bandung, Kamis.
Baca juga: Menteri AHY sukseskan ekshibisi tanah ulayat
Berdasarkan keterangan tertulis di Banjarmasin, Jumat, AHY menyebutkan konferensi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk membina kerja sama, bertukar praktik terbaik, dan membangun hubungan yang lebih kuat khususnya dalam komunitas ASEAN untuk mewujudkan keadilan dan perlindungan masyarakat adat.
"Bagi masyarakat adat, tanah merupakan perwujudan hakikat kehidupan itu sendiri," kata Menteri AHY saat membuka International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries.
Hubungan Masyarakat Hukum Adat dengan tanah ulayat, dikatakan AHY ,tidak hanya bersifat fisik tetapi juga spiritual, kultural, dan sosial yang melindungi dan memelihara masyarakat adat.
Namun, AHY menyebutkan masyarakat adat telah banyak kehilangan lahan tanah akibat pengalihan hak secara ilegal, pelanggaran atau eksploitasi.
Baca juga: Wamen ATR/Waka BPN beri orasi ilmiah ajak wisudawan UMM untuk terus belajar
"Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN telah mengambil tindakan tegas dengan membuat regulasi yang kuat untuk mengelola tanah adat," ungkapnya.
Terkait perkembangan kebijakan, AHY menerangkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang memberikan Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat.
Kemudian pada 2024, Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Nomor 2024 untuk menjamin pelaksanaan efektif administrasi pertanahan dan pendaftaran hak atas tanah adat bagi masyarakat hukum adat.
Pada konferensi tersebut, AHY menyerahkan 15 Sertipikat Hak Pengelolaan yang telah dicetak berbentuk Sertipikat Tanah Elektronik kepada sembilan perwakilan penerima Masyarakat Hukum Adat yang berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN tingkatkan sinergitas dengan Kejagung dan penguatan bagi PPNS
"Hingga saat ini, kami telah menerbitkan 24 Sertipikat Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat yang mencakup hampir 850.000 hektare tanah di Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, dan Jambi.," ungkap AHY.
Pada 20Tahun24, Kementerian ATR/BPN RI menetapkan target ambisius untuk menyertifikasi tambahan sebanyak 10.000 hektare pada empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.
Menteri AHY mengungkapkan pihaknya juga telah bekerja erat dengan universitas seperti Universitas Andalas dan Universitas Hasanuddin untuk memastikan upaya tersebut didasarkan pada penelitian, berlandaskan pada nilai dan prinsip adat, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam Konferensi Internasional pertama di Indonesia yang membahas mengenai Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat ini, hadir ratusan peserta yang berasal dari berbagai negara.
Baca juga: Kementerian ATR selamatkan setengah triliun aset negara di Kota Malang
Di antaranya perwakilan World Bank, World Resources Institute, perwakilan Lembaga Pertanahan Luar Negeri se-Asia Tenggara: perwakilan National Committee of Indigenous People (NCIP) Filipina, perwakilan Department of Agriculture Land Management (DALAM) Ministry of Agriculture and Forestry of Laos, dan perwakilan Office of the National Land Policy Board Thailand.
Kemudian, perwakilan Department of Land Thailand, perwakilan Masyarakat Hukum Adat dari sembilan provinsi di Indonesia, peserta dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari kementerian terkait, para akademisi, organisasi mahasiswa, serta perwakilan beberapa universitas yang aktif meneliti dan memperjuangkan masyarakat hukum adat di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024