Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian memperpanjang jabatan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Pj Gubernur Sultra).
Berdasarkan keterangan tertulis di Banjarmasin, Jumat, Andap sempat menghadap Mendagri Tito Karnavian untuk menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditanda tangani Bapak Presiden Republik Indonesia tertanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalsel hadiri Rakor DJKI 2024 di Bali
Pada Keppres tersebut dinyatakan perpanjangan masa jabatan Andap Budhi Revianto sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara paling lama satu tahun terhitung mulai 5 September 2024.
Lebih lanjut, Andap bersama Penjabat Gubernur lain, yakni Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Penjabat Gubernur Bali telah menerima Surat Keputusan Presiden.
Andap menjelaskan ada beberapa hal signifikan yang disampaikan Mendagri pada kesempatan tersebut, yakni pertama mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program Pembangunan Nasional di daerah.
Kedua, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik, sebut saja menyangkut masalah pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel intensifkan razia narkoba di Lapas
Ketiga, Penjabat Gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.
Andap pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seluruh jajaran pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh perempuan dan tokoh pemuda, dan mitra.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kakanwil Kemenkumham Kalsel) Jumadi mengapresiasi dan ucapan selamat kepada Sekjen Kemenkumham RI Andap Budhi Revianto yang kembali dipercaya menjadi orang nomor satu di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kami mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mendoakan agar selama melaksanakan tugas sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Bapak Sekjen dapat menunaikan amanah dengan prestasi dan pencapaian positif yang selama ini telah ditunjukkan saat memimpin Provinsi Sultra,” ucap Jumadi.
Baca juga: Pegawai Rutan Tanjung jadi atlet Kick Boxing PON 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Berdasarkan keterangan tertulis di Banjarmasin, Jumat, Andap sempat menghadap Mendagri Tito Karnavian untuk menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditanda tangani Bapak Presiden Republik Indonesia tertanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalsel hadiri Rakor DJKI 2024 di Bali
Pada Keppres tersebut dinyatakan perpanjangan masa jabatan Andap Budhi Revianto sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara paling lama satu tahun terhitung mulai 5 September 2024.
Lebih lanjut, Andap bersama Penjabat Gubernur lain, yakni Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Penjabat Gubernur Bali telah menerima Surat Keputusan Presiden.
Andap menjelaskan ada beberapa hal signifikan yang disampaikan Mendagri pada kesempatan tersebut, yakni pertama mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program Pembangunan Nasional di daerah.
Kedua, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik, sebut saja menyangkut masalah pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel intensifkan razia narkoba di Lapas
Ketiga, Penjabat Gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.
Andap pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seluruh jajaran pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh perempuan dan tokoh pemuda, dan mitra.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kakanwil Kemenkumham Kalsel) Jumadi mengapresiasi dan ucapan selamat kepada Sekjen Kemenkumham RI Andap Budhi Revianto yang kembali dipercaya menjadi orang nomor satu di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kami mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mendoakan agar selama melaksanakan tugas sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Bapak Sekjen dapat menunaikan amanah dengan prestasi dan pencapaian positif yang selama ini telah ditunjukkan saat memimpin Provinsi Sultra,” ucap Jumadi.
Baca juga: Pegawai Rutan Tanjung jadi atlet Kick Boxing PON 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024