Pelaku pembunuhan berinisial AR (58) menyerahkan diri ke Polsek Halong usai membunuh seorang perempuan di sebuah perkebunan karet Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
“Pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Galuh Rizka Pangestu mewakili Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, Rabu.
Baca juga: Pria asal HST edarkan narkoba diringkus Polres Balangan
Pangestu menerangkan petugas Polres Balangan juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah kayu dari pohon karet sepanjang 65 cm, satu pakaian milik korban dan satu setel pakaian milik pelaku.
Disebut dia, tersangka AR dijerat Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca juga: Polres Balangan simulasikan Sispamkota keamanan Pilkada
Berdasarkan informasi di lapangan, Pangestu mengungkapkan pembunuhan tersebut diduga karena pelaku emosi, kemudian memukul kepala korban sebanyak dua kali.
Adapun pelaku memukul korban dengan menggunakan kayu karet yang pelaku didapati di tempat kejadian, pukulan pertama tepat mengenai kepala korban yang menyebabkan korban jatuh ke tanah.
Kemudian, pukulan kedua juga mengenai bagian kepala yang diduga menyebabkan korban meninggal yang ditemukan warga setempat dan suami korban.
Baca juga: Polres Balangan terima aduan DPC PKB terhadap Lukman Edy
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
“Pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Galuh Rizka Pangestu mewakili Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, Rabu.
Baca juga: Pria asal HST edarkan narkoba diringkus Polres Balangan
Pangestu menerangkan petugas Polres Balangan juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah kayu dari pohon karet sepanjang 65 cm, satu pakaian milik korban dan satu setel pakaian milik pelaku.
Disebut dia, tersangka AR dijerat Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca juga: Polres Balangan simulasikan Sispamkota keamanan Pilkada
Berdasarkan informasi di lapangan, Pangestu mengungkapkan pembunuhan tersebut diduga karena pelaku emosi, kemudian memukul kepala korban sebanyak dua kali.
Adapun pelaku memukul korban dengan menggunakan kayu karet yang pelaku didapati di tempat kejadian, pukulan pertama tepat mengenai kepala korban yang menyebabkan korban jatuh ke tanah.
Kemudian, pukulan kedua juga mengenai bagian kepala yang diduga menyebabkan korban meninggal yang ditemukan warga setempat dan suami korban.
Baca juga: Polres Balangan terima aduan DPC PKB terhadap Lukman Edy
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024